1. Home
  2. »
  3. Serius
20 Maret 2026 15:25

Kabar gembira buat pekerja: Skema WFH 1 hari bakal berlaku untuk ASN dan swasta

Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku setelah masa libur Lebaran 2026. Agustin Wahyuningsih
Kebijakan WFH 2026 foto: Instagram/@airlanggahartarto_official

Brilio.net - Pemerintah tengah mematangkan rencana pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya efisiensi energi nasional di tengah melonjaknya harga minyak mentah dunia akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

BACA JUGA :
BGN klarifikasi anggaran MBG: Alokasi bahan makanan bukan Rp15.000 per porsi


Kebijakan WFH 2026
foto: Instagram/@airlanggahartarto_official

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini direncanakan mulai berlaku setelah masa libur Lebaran 2026. Meski begitu, penetapan tanggal pastinya masih menunggu finalisasi teknis yang sedang digodok pemerintah.

"Pasca-Lebaran, tapi nanti kita akan tentukan kapan waktunya," ucap Airlangga usai melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026), dikutip brilio.net dari Merdeka, Jumat (20/3/2026).

BACA JUGA :
Panduan lengkap reaktivasi PBI-JK dan cara pindah ke BPJS Mandiri

Dorong Efisiensi Konsumsi BBM

Kebijakan ini muncul sebagai respons proaktif terhadap dinamika geopolitik global, khususnya ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang memicu ketidakpastian pasokan energi. Pemerintah memandang perlu adanya langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan pada konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Airlangga menyebutkan bahwa fleksibilitas kerja ini diharapkan dapat menekan mobilitas harian yang selama ini menyerap banyak energi.

"Dengan tingginya harga minyak, maka perlu efisiensi daripada waktu kerja di mana akan dibuka fleksibilitas untuk work from home. Dalam satu hari dalam 5 hari kerja," tuturnya.

Berdasarkan perhitungan awal, penerapan WFH satu hari dalam seminggu diprediksi mampu menghemat penggunaan BBM secara signifikan dari konsumsi rutin.

"Karena itu ada penghematan dari segi, penggunaan mobilitas dari bensin, penghematannya cukup signifikan seperlima, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan," kata Airlangga.

Berlaku bagi ASN, Pemda, dan Sektor Swasta

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga diharapkan diimplementasikan oleh pemerintah daerah hingga sektor swasta. Saat ini, rincian teknis pelaksanaan sedang disiapkan agar kebijakan tersebut tetap menjaga produktivitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.

"Nah itu teknisnya sedang akan disiapkan, karena ini diharapkan juga tidak hanya ASN tetapi juga swasta dan juga pemda-pemda," ujar Menko Perekonomian.

Sejauh mana kebijakan ini akan berlangsung nantinya akan bergantung pada situasi pasar energi global dan kondisi konflik di Timur Tengah.

"Nanti kita lihat situasinya. Situasi harga minyak, situasi perang. Jadi kita ikuti situasi yang berkembang," tambah Airlangga.

Belajar dari Langkah Global

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna pada Jumat (13/3/2026) telah meminta jajarannya melakukan kajian mendalam terkait langkah penghematan. Presiden merujuk pada kebijakan ekstrem yang diambil sejumlah negara, seperti Pakistan, dalam menghadapi situasi kritis energi.

Presiden menekankan pentingnya menjaga postur APBN agar defisit tidak membengkak akibat beban subsidi energi yang meningkat.

"Umpamanya berapa ASN dan pejabat tidak usah ke kantor, mengurangi macet dan melaksanakan penghematan besar-besaran. Mengurangi hari kerja pun harus kita pertimbangkan dan langkah-langkah penghematan lainnya," jelas Presiden Prabowo.

Meskipun situasi ekonomi nasional saat ini masih dinilai stabil, pemerintah memilih untuk mengambil langkah preventif.

"Saya percaya dua tiga tahun kita akan sangat kuat, tapi tetap kita harus hemat konsumsi. Dengan demikian kita berharap kita akan selalu menjaga bahwa kita defisit kita tidak tambah. Bahkan, cita-cita kita adalah kalau bisa kita tidak punya defisit," pungkas Presiden.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah kebijakan WFH ini akan bersifat wajib bagi seluruh perusahaan swasta?

Pemerintah saat ini masih menyusun draf teknisnya. Namun, arah kebijakannya adalah bersifat imbauan dan dorongan fleksibilitas agar sektor swasta turut berkontribusi dalam penghematan energi nasional tanpa mengganggu operasional bisnis masing-masing.

2. Bagaimana dengan sektor pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan dari rumah?

Fokus utama kebijakan ini adalah pada jenis pekerjaan administratif atau kantor (desk-job) yang bisa dilakukan secara daring. Sektor pelayanan publik langsung, manufaktur, dan layanan medis kemungkinan besar tetap beroperasi secara normal dengan penyesuaian efisiensi lainnya.

3. Apakah akan ada pengurangan tunjangan bagi ASN yang menjalankan WFH satu hari ini?

Hingga saat ini belum ada informasi mengenai pemotongan tunjangan. Fokus kebijakan yang disampaikan oleh Menko Airlangga adalah pada efisiensi waktu kerja dan biaya mobilitas (BBM), bukan pada pemangkasan hak pendapatan pegawai.

4. Apa perbedaan mendasar antara WFH kali ini dengan WFH saat masa pandemi COVID-19?

Pada masa pandemi, WFH dilakukan untuk alasan kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial. Sementara itu, rencana WFH tahun 2026 ini murni didasari oleh motif ekonomi dan ketahanan energi guna menekan konsumsi BBM nasional di tengah lonjakan harga minyak dunia.

5. Selain WFH, apa langkah lain yang dikaji pemerintah untuk efisiensi energi?

Berdasarkan arahan Presiden, pemerintah juga mengkaji efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga, pengurangan perjalanan dinas ke luar negeri, serta pengaturan penggunaan kendaraan dinas untuk menekan defisit anggaran.


SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags