1. Home
  2. »
  3. Ragam
10 Februari 2026 14:20

Panduan lengkap reaktivasi PBI-JK dan cara pindah ke BPJS Mandiri

Kemensos menyatakan bahwa langkah penonaktifan ini sebenarnya bagian dari upaya pemerintah agar bantuan iuran lebih tepat sasaran. Agustin Wahyuningsih
foto ilustrasi: Gemini AI

Brilio.net - Baru-baru ini, santer berita status kepesertaan PBI-JK tiba-tiba tidak aktif saat ingin digunakan. Kemensos menyatakan bahwa langkah penonaktifan ini sebenarnya bagian dari upaya pemerintah agar bantuan iuran lebih tepat sasaran. Fokus pengalihan dilakukan dari kelompok yang mampu ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan berdasarkan data terbaru tahun 2026.

Meskipun ada perubahan, kuota nasional tetap dijaga di angka 96,8 juta jiwa. Kabar baiknya, bagi yang masih sangat membutuhkan layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat atau sakit kronis, proses pengaktifan kembali atau reaktivasi bisa dilakukan dengan cukup praktis. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa proses ini dibuat cepat agar hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi tanpa beban biaya.

BACA JUGA :
Ibu rumah tangga bisa punya JHT? Simak syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU terbaru


“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, Sabtu (7/2/2026), dikutip brilio.net dari kemensos.go.id, Selasa (10/2/2026).

Mekanisme Reaktivasi PBI-JK bagi Masyarakat Kurang Mampu

Cara aktifkan BPJS PBI
© 2026 brilio.net/Gemini AI

BACA JUGA :
Sistem rujukan BPJS dirombak, Menkes: Tak perlu berjenjang, jangan sampai pasien keburu meninggal

Melansir dari laman kemensos.go.id, reaktivasi dapat dilakukan oleh individu yang dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan terutama yang bersifat segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa dan tergolong dalam kategori tidak mampu.

Reaktivasi juga berlaku bagi individu yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.

Lebih lanjut, peserta PBI-JK yang dihapuskan tapi ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dapat diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK.

Kepala Pusdatin Kesos Kemensos, Joko Widiarto, merincikan 7 tahapan yang perlu dilalui:

1. Lapor ke Fasilitas Kesehatan

Minta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas sebagai bukti bahwa layanan kesehatan sedang dibutuhkan.

2. Kunjungi Dinas Sosial

Bawa surat keterangan tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.

3. Verifikasi Data

Petugas Dinas Sosial akan memeriksa kecocokan data dengan kondisi di lapangan.

4. Input di Aplikasi SIKS-NG

Dinas Sosial bakal mengeluarkan surat keterangan reaktivasi dan memasukkan datanya ke sistem nasional.

5. Validasi Kemensos

Pihak Kementerian Sosial akan meninjau dokumen yang sudah masuk untuk diberikan persetujuan.

6. Koordinasi dengan BPJS

Data yang sudah disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses final.

7. Status Aktif Kembali

Begitu BPJS memberikan lampu hijau, kartu bisa langsung digunakan kembali untuk berobat.

Cara Mandiri: Pindah ke Jalur PBPU atau Pekerja

Bagi yang saat ini ekonominya sudah lebih mapan atau sudah bekerja di perusahaan, ada baiknya beralih ke jalur kepesertaan mandiri agar kuota PBI bisa digunakan oleh orang lain yang lebih membutuhkan.

1. Pindah ke Peserta Mandiri (PBPU) via PANDAWA

Cocok untuk pelaku usaha atau pekerja lepas yang ingin memilih kelas perawatan sendiri (Kelas 1, 2, atau 3).

Langkah Aktivasi:
1. Chat ke nomor WhatsApp PANDAWA di 08118165165, pilih menu Administrasi.
2. Buka tautan yang dikirim, pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
3. Siapkan dokumen: Foto selfie pegang KTP, foto KK, dan foto buku tabungan.
4. Bayar iuran pertama. Status langsung aktif seketika tanpa perlu menunggu 14 hari.

2. Pindah ke Peserta Pekerja (PPU) via Perusahaan

Jika sudah mulai bekerja sebagai karyawan, status PBI bisa dialihkan agar iuran ditanggung bersama oleh perusahaan.

Langkah Aktivasi:
1. Untuk Karyawan: Cukup serahkan data ke bagian HRD kantor untuk didaftarkan sebagai peserta PPU.
2. Untuk Anggota Keluarga: Gunakan layanan PANDAWA, pilih menu Penambahan Anggota Keluarga dengan melampirkan Kartu Keluarga. Status akan aktif setelah iuran dibayar oleh perusahaan.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags