1. Home
  2. »
  3. Ragam
9 Februari 2026 20:49

Panduan mengatasi BPJS Kesehatan PBI yang tidak aktif, bisa lewat Dinsos atau mandiri

Penonaktifan ini biasanya merupakan bagian dari langkah Kementerian Sosial untuk memvalidasi data. Agustin Wahyuningsih
foto: Instagram @bpjskesehatan_ri

Brilio.net - Pernahkah kamu mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba nonaktif saat ingin digunakan? Jangan panik terlebih dahulu. Penonaktifan ini biasanya merupakan bagian dari langkah Kementerian Sosial untuk memvalidasi data agar bantuan iuran lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dikutip brilio.net dari laman resmi Instagram @bpjskesehatan_ri, Senin (9/2/2026), status nonaktif bukan berarti perlindungan kesehatan kamu hilang selamanya. Ada beberapa jalur yang bisa kamu tempuh untuk mengaktifkan kembali kepesertaan sesuai dengan kondisi ekonomi dan status pekerjaan saat ini. Berikut alurnya.

BACA JUGA :
Ibu rumah tangga bisa punya JHT? Simak syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU terbaru


1. Daftar Kembali Melalui Dinas Sosial (Jalur PBI)

Cara mengaktifkan bpjs pbi
foto: Instagram/@bpjskesehatan_ri

Jika kamu merasa masih berhak menerima bantuan karena kondisi ekonomi, kamu bisa mengajukan re-aktivasi sebagai peserta PBI. Opsi ini diprioritaskan bagi:

BACA JUGA :
Sistem rujukan BPJS dirombak, Menkes: Tak perlu berjenjang, jangan sampai pasien keburu meninggal

- Peserta PBI yang dinonaktifkan pada periode Januari 2026.
- Masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Peserta yang sedang mengidap penyakit kronis, kondisi katastropik, atau dalam keadaan darurat medis.

Langkahnya: Segera lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung (KTP/KK) untuk diusulkan kembali ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU) melalui PANDAWA

Cara mengaktifkan bpjs pbi
foto: Instagram/@bpjskesehatan_ri

Bagi kamu yang saat ini sudah memiliki kemampuan finansial secara mandiri, kamu bisa beralih menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Keuntungannya, kamu bisa memilih kelas rawat inap (Kelas 1, 2, atau 3) sesuai kemampuan.

Cara Aktivasi via WA PANDAWA (08118165165):

1. Chat ke nomor PANDAWA, pilih menu Administrasi.
2. Klik tautan yang dikirimkan, pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
3. Unggah dokumen: Swa foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan.
4. Setelah iuran dibayar, status langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.

3. Beralih ke Peserta Pekerja (PPU) melalui Perusahaan

Cara mengaktifkan bpjs pbi
foto: Instagram/@bpjskesehatan_ri

Jika kamu sudah bekerja atau merupakan anggota keluarga (istri/suami/anak) dari seseorang yang bekerja di perusahaan, status PBI bisa dialihkan ke Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Cara Aktivasi:

- Bagi Pekerja: Laporkan ke bagian HRD perusahaan agar didaftarkan sebagai peserta PPU.
- Bagi Anggota Keluarga Pekerja: Chat PANDAWA di 08118165165, pilih menu Administrasi, klik tautan, lalu pilih Penambahan Anggota Keluarga dengan melampirkan Kartu Keluarga. Status akan aktif segera setelah perusahaan membayar iuran.

Mengapa Ada Penonaktifan Massal?

Cara mengaktifkan bpjs pbi
foto: Instagram/@bpjskesehatan_ri

Penonaktifan Peserta PBI dilakukan agar kuota bantuan iuran yang saat ini sudah menanggung lebih dari 96 juta jiwa dapat dialokasikan kepada masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara akurat. Langkah ini memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

FAQ BPJS Kesehatan PBI

1. Apakah ada batasan waktu untuk melaporkan re-aktivasi PBI ke Dinas Sosial?

Idealnya dilakukan sesegera mungkin. Namun, bagi yang memiliki kondisi darurat medis, proses pelaporan seringkali mendapatkan atensi khusus agar status aktif di hari yang sama melalui skema integrasi data.

2. Jika beralih ke Mandiri (PBPU), apakah kelas rawat inap bisa diturunkan di kemudian hari?

Ya, peserta mandiri dapat melakukan perubahan kelas rawat inap setelah satu tahun masa kepesertaan di kelas yang sama.

3. Apakah iuran PBI yang dibayarkan pemerintah sebelumnya harus diganti jika kita pindah ke Mandiri?

Tidak. Iuran PBI adalah bantuan dari pemerintah yang bersifat hibah untuk masyarakat tidak mampu dan tidak perlu dikembalikan saat beralih status kepesertaan.

4. Apa yang terjadi jika data di KTP berbeda dengan data di kartu BPJS saat ingin re-aktivasi?

Peserta disarankan melakukan pemutakhiran data (NIK) di Dukcapil terlebih dahulu sebelum menghubungi PANDAWA atau Dinas Sosial agar proses sinkronisasi data berjalan lancar.

5. Bagaimana jika perusahaan tempat bekerja menolak mendaftarkan anggota keluarga (anak/istri)?

Sesuai regulasi, perusahaan wajib menanggung pekerja beserta maksimal 4 anggota keluarga (istri/suami dan 3 anak) dengan skema potong gaji dan subsidi perusahaan. Jika ada penolakan, peserta dapat berkonsultasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags