Hakim Tunggal I Ketut Darpawan baru saja membacakan putusan mengenai praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasilnya, status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) ini tetap dianggap sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon," ucap Ketut di PN Jaksel pada Senin (13/10).
BACA JUGA :
Sekali buka laptop pasti langsung ke browser, tapi kenapa Chromebook tak populer di Indonesia?
Dalam putusannya, hakim menilai bahwa alat bukti yang digunakan oleh penyidik Kejagung telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Mengenai kekuatan dari alat bukti tersebut, hakim menyatakan bahwa itu bukanlah kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.
"Oleh karena itu, tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan. "Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," tegas Ketut.
BACA JUGA :
6 Respons usai Nadiem Makarim jadi tersangka, dari kuasa hukum hingga Kejagung
Harapan Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan putusan praperadilan Nadiem Makarim dengan seadil-adilnya.
Kejaksaan Agung mengharapkan agar putusan praperadilan ini dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025. "Kami berharap putusan ini seadil-adilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan Nadiem Makarim. "Apapun putusannya, kita hormati," ujarnya.
Anang juga menyebutkan bahwa sidang praperadilan Nadiem Makarim telah berjalan dengan lancar, dengan kehadiran penuh dari pihak Nadiem maupun jaksa Kejagung. "Praperadilan sudah berjalan baik, dan kami juga telah menghadirkan ahli serta bukti-bukti yang diperlukan," tambahnya.
Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Nadiem Makarim
Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung, pada Senin, 13 Oktober.
Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Nadiem Makarim meminta hakim untuk mencabut statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Selain itu, jika perkara ini berlanjut, dia juga memohon untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.
Permohonan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 3 Oktober 2025. Hotman Paris hadir sebagai ketua tim kuasa hukum.
Dalam petitum, kuasa hukum meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tidak sah serta cacat hukum, memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Nadiem Makarim dari tahanan, serta menghentikan penyidikan terhadapnya.
"Seketika (dibebaskan) setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," tutur Hotman.
Dia melanjutkan petitum, agar hakim memerintahkan kepada Kejagung untuk menghentikan penyidikan terhadap Nadiem Makarim. Tidak lupa, dia juga menyatakan bahwa Kejagung tidak berwenang untuk melakukan penyidikan atau penahanan lebih lanjut.
"Memerintahkan Termohon apabila perkara tetap dilanjutkan ke penuntutan dan atau pemeriksaan perkara, untuk menangguhkan penahanan Pemohon dan atau mengganti penahanan terhadap Pemohon dengan penahanan rumah atau penahanan kota," tegas Hotman.
Kejagung sendiri telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook pada 4 September 2025.