Brilio.net - Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 untuk 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Sebanyak 9,4 juta aparatur negara akan menerima Gaji ke-13, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian para aparatur negara.
BACA JUGA :
Gaji pensiunan PNS melonjak 12%, intip daftar golongan penerimanya
Gaji ke-13 direncanakan akan dicairkan pada bulan Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Hal ini diharapkan dapat membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Daftar penerima Gaji ke-13 Tahun 2025
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah kategori penerima Gaji ke-13:
- ASN Pusat dan Daerah
BACA JUGA :
Wanita ini pilih resign usai tiga tahun kerja jadi PNS, alasannya tuai pro dan kontra
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan
Namun, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak menerima Gaji ke-13, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Komponen dan besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran Gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja. Sebagai contoh:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Jadwal pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji ke-13 direncanakan akan dicairkan pada bulan Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Cara mengecek pencairan Gaji ke-13
Untuk memastikan pencairan Gaji ke-13, ASN dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN:
- Login menggunakan akun resmi.
- Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.
Menghubungi bendahara