1. Home
  2. ยป
  3. Serius
11 Februari 2020 11:11

Aturan kelolosan peserta tes SKD CPNS 2019, wajib dicatat!

Wajib nih buat kamu agar bisa lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan maju ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nisa Akmala

Brilio.net - Proses seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 hingga saat ini masih berlangsung. Saat ini tahap yang sedang berlangsung adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berkaitan dengan tahap ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan aturan kelolosan SKD yang nantinya berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BACA JUGA :
Temuan jimat-jimat saat seleksi CPNS 2019, ini penampakannya


"Dalam surat tersebut dijelaskan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kata Plt. Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dikutip dari laman Setkab, Selasa (11/2/2020).

Apabila terdapat peserta CPNS yang memperoleh nilai SKD sama, sambung Paryono, pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.

Pengumuman hasil/kelulusan SKD CPNS, lanjutnya, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

BACA JUGA :
Peserta CPNS 2019 belum tentu maju SKB meski lolos SKD, ini aturannya

"Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD, jelasnya.

foto: Liputan6.com

Pemeringkatan nilai SKD tersebut, menurut Paryono, termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019.

"Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019, tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang), sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

"Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484, pungkas Paryono.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags