Brilio.net - Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh dua musisi senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pokok perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Nuansa Bening".
Menurut kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, Vidi dituding telah menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin dari penciptanya. Dalam konferensi pers, Minola menjelaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar perkara royalti, melainkan menyangkut pelanggaran hak moral dan ekonomi pencipta lagu.
BACA JUGA :
Berjuang lawan kanker, curhatan Vidi Aldiano anggap setiap Ramadan bisa jadi terakhir ini mengharukan
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini aja’, tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang," ujar Minola, menekankan bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan hasil kesepakatan pribadi.
Ia menambahkan bahwa perkara ini berkaitan dengan konsekuensi hukum atas penggunaan lagu secara komersial tanpa persetujuan pencipta. Minola memberikan perbandingan antara penggunaan komersial dan non-komersial, seperti pengamen atau penyanyi di acara pernikahan, untuk menggambarkan batasan yang diatur oleh hukum.
"Jadi ini bukan royalti tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin. Pengamen bagaimana? Komersil nggak? Nggak? Ya sudah. Kalau ada orang ditarik, nyanyi di kawinan, komersil nggak? Nggak? Ya sudah, semudah itu," tuturnya.
BACA JUGA :
Sosok Keenan Nasution, pencipta lagu 'Nuansa Bening, tolak Rp50 juta dari Vidi Aldiano
Minola juga menyoroti pentingnya peran pencipta lagu dalam kesuksesan seorang penyanyi. Ia menyatakan bahwa sehebat apa pun suara penyanyi, tetap membutuhkan karya lagu agar dapat tampil dan dikenal publik. Oleh karena itu, hak cipta harus dihormati sebagai bentuk keadilan terhadap kreator.
"Suara bagus kita tidak ada artinya kalau nggak ada lagu. Jadi bukan kita yang ngarang-ngarang tapi itu aturan, kita kembalikan ke pengadilan nanti kita lihat pertimbangannya," katanya.
Dalam proses mediasi, pihak Vidi sempat menawarkan uang senilai Rp50 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Keenan dan Rudi karena menurut mereka, perkara ini berkaitan dengan prinsip dan bukan persoalan uang semata.
"Kita nggak minta loh uang Rp50 juta itu, karena kita bukan pengemis. Siapa sih yang nggak tahu beliau di tahun segitu," ujar Minola.
Lebih lanjut, Minola menyebut bahwa jumlah pertunjukan komersial yang dilaporkan dalam gugatan hanya sebagian kecil dari total penampilan Vidi dengan lagu tersebut. Dari total 308 kali penampilan, hanya 31 pertunjukan yang dicantumkan dalam berkas perkara. Ia juga menilai permintaan sita rumah dalam gugatan ini sebagai hal yang lazim dalam sengketa perdata, guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan... ketika dia nggak bayar, putusan kita jadi nggak ada artinya," pungkasnya.