1. Home
  2. ยป
  3. Duh!
3 Mei 2021 17:23

Tersangka sate beracun di Yogyakarta diamankan polisi, ini 7 faktanya

Diduga NA, tersangka, sakit hati terhadap target sasaran sebenarnya. Irsandy Dwi

Brilio.net - Beberapa waktu lalu media sosial digemparkan dengan kisah seorang driver ojek online (ojol) yang tertimpa musibah kehilangan anak lantaran makan sate beracun, yang didapat dari seorang wanita misterius.

Kabar terbaru,pihak kepolisian berhasil menangkap sang wanita berinisial NA berusia 25 tahun tersebut.

BACA JUGA :
Makan jamur kuping yang direndam 2 hari, nasib anak ini berakhir miris


Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber,Senin (3/5), kumpulan fakta kasus sate beracun yang menimpa putra driver ojolwarga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

1. Kronologi yang menewaskan anak Bandiman, pengendara ojol korban sate beracun.

BACA JUGA :
Tak terima kakaknya meninggal, cara gadis ini balas dendam mengerikan

foto: unsplash.com

Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu (25/4), sekitar pukul 15.30 WIB di Masjid Nur Alam Gayam, Kota Jogja. Kala itu, si tersangka berinisial NA meminta Bandiman mengantarkan paket takjil ke sebuah alamat di daerah Sewon, Bantul. Si tersangka melakukan orderan ini secara offline karena mengaku tak memiliki aplikasi ojol.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Senin (3/5), ketika sampai tempat tujuan, kiriman paket takjil tak diterima oleh penerima yang ada di alamat tersebut. Penerima itu menolak dengan alasan tak mengenal pengirim paket takjil dan tak merasa mengorder sesuatu lewat aplikasi online.

Paket takjil ini kemudian dibawa pulang oleh Bandiman untuk menu berbuka puasa. Saat itu, Bandiman beserta istri dan dua anaknya mengonsumsi sate tersebut.

Bandiman dan anak pertamanya memakan sate tanpa bumbu. Sementara istri dan korban bernama Naba memakan sate pakaibumbu. Sang istri dan sang anak Naba, langsung memberi respons yang kurang mengenakkan, karena ada rasa yang cukup aneh dan pahit. Tragisnya, nyawa Naba yang berusia 10 tahun, tidak tertolong setelah memakan sate beracun tersebut.

2. Motif pembunuhan diduga bermula dari sakit hati.

foto: merdeka.com/Purnomo Edi

NA, tersangka pengirim sate beracun yang salah sasaran ini didugasakit hati kepada si target sebenarnya.

"Jadi motifnya adalah sakit hati. Korban yang disasar berinisial T seorang PNS," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Bantul, Senin (3/5), seperti brilio.net kutip dari merdeka.com.

3. Menggunakan racun Kalium Sianida.

foto: unsplash.com

Menurut Burkan, tersangka menggunakan racun sejenis Kalium Sianida yang dicampurkan dengan bumbu sate. Setelah itu, baru NA meminta seorang pengemudi ojol mengantarkan sate beracun itu ke alamat yang dituju.

"Dari hasil pemeriksaan labfor yang digunakan untuk meracuni orang tersebut adalah berupa Kalium Sianida," jelas Burkan, sebagaimana brilio.net kutip dari liputan6.com.

4. Racun dipesan dari aplikasi jual-beli online.

foto: unsplash.com

Burkan menjelaskan bahwa ini murni aksi yang sudah direncanakan secara matang. Apalagi racun sudah dipesan dalam waktu lama dari salah satu aplikasi jual-beli online.

"Jadi racun berjenis Kalium Sianida ini sudah dipesan sejak beberapa bulan yang lalu," ungkap Burkan dikutip brilio.netdari merdeka.com.

5. Polisi mengamankan beberapa barang bukti.

foto: unsplash.com

Pihak kepolisian secara rinci menjelaskan terkait sudah diamankannya beberapa barang bukti yang digunakan tersangka ketika melancarkan aksinya ini.

Kemudian barang bukti yang kita amankan satu unit sepeda motor Vario nopol AB sekian, kemudian berikutnya adalah helm merk INK warna merah, ada juga sandal jepit berwarna hitam. Kemudian ada beberapa plastik kresek kombinasi garis merah berisi tusuk sate bercampur saus kacang. Kemudian ada juga uang Rp 30 ribu, kemudian ada handphone merek Samsung, tutur Burkan.

6. Tersangka akan dikenakan hukuman mati atau seumur hidup.

foto: unsplash.com

Burkan menerangkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk NA bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Untuk pasal yang diterapkan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 80 dan 76 UU Perlindungan Anak,tegas Burkan dilansir merdeka.com.

7. Kini tersangka ditahan di Polres Bantul.

foto: unsplash.com

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian memutuskan menahan tersangka warga Majalengka, Jawa Barat itu di Polres Bantul.

"Saat ini tersangka kita tahan di Polres Bantul," kata Burkan seperti dilansir liputan6.com.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags