Brilio.net - Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan umat Islam. Posisi zakat yang termasuk salah satu dari lima rukun Islam menjadikannya begitu penting dalam ajaran Islam. Perintah atau kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan zakat ada pada tahun kedua Hijriyah.

Dikutip brilio.net dari buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El Fikri, pada masa awal Islam, yakni periode Makkah sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, banyak sekali ayat-ayat yang memerintahkan umat Islam untuk berzakat. Zakat masih hanya sebatas memberi fakir miskin tanpa ditentukan kadarnya. Masyarakat Makkah ketika itu hanya diwajibkan mengeluarkan sebagian dari kekayaann yang mereka miliki.

Zakat pada periode ini merupakan zakat yang tak terikat. Menurut Yusuf Al-Qardhawi, zakat yang termaktub dalam surat-surat Makkiyah tidak lah sama dengan zakat yang diwajibkan di Madinah. Kewajiban menunaikan zakat di Madinah nisabnya sudah ditentukan, orang yang mengumpulkan dan membagikan juga sudah diatur. Zakat pada masa Makkah tidak ditentukan batasannya, namun diserahkan pada rasa iman dan kemurahan hati serta perasaan tanggung jawab seseorang atas orang lain.

Perkembangan zakat juga terjadi pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Tantangan pun muncul dalam menegakkan syariat-syariat Islam saat itu. Seperti pada masa Khalifah Abu Bakar, persoalan yang dihadapinya saat itu adalah orang-orang yang murtad dan orang yang enggan mengeluarkan zakat. Ketika Rasulullah SAW wafat, banyak orang yang tak mau mengeluarkan zakat. Alasan mereka, zakat hanya diwajibkan saat Rasulullah masih hidup.

Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khatab, banyak sekali dilakukan inovasi dalam hukum Islam, termasuk sistem pengelolaan zakat. Umar mendirikan lembaga baitul mal, suatu lembaga yang mengurusi harta yang dikumpulkan dari orang-orang mampu dan sebagian harta rampasan perang. Harta yang dikumpulkan saat itu adalah hasil pertanian, zakat mal, hewan ternak, dan lainnya. Saat masa Umar bin Khattab bahkan tak mau memberikan zakat kepada mualaf, alasannya pada saat itu kebanyakan mualaf adalah orang kaya dan mampu.

Sedangkan pada masa pemerintahan Utsman bin Affan, dikeluarkan sebuah kebijakan yang membolehkan pembayaran zakat harta melalui nilai uang. Artinya total harta yang dimiliki disetarakan dengan uang, lalu diambil 2,5 persennya. Praktik serupa juga berlaku pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib.

BACA JUGA:

Kisah kesederhanaan wali kota di tengah penduduknya yang pemberontak

Kisah keharmonisan antar umat beragama di zaman Rasulullah

Kisah Nabi Zakaria tak henti-hentinya berdoa akhirnya dikaruniai anak

Kisah Wali Sanga, alat musik tradisional bikin orang masuk Islam

Kisah perpindahan agama seorang panglima di tengah tengah perang

Kisah Perang Hunayn, kemenangan kaum muslim yang sempat tercerai berai