Toko Roti Lindayes baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus penganiayaan yang melibatkan anak pemiliknya, George Sugama Halim (GSH). Kejadian ini tidak hanya memicu kemarahan masyarakat, tetapi juga mengungkap perilaku tempramental GSH yang sebelumnya tidak diketahui banyak orang.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis, pihak Lindayes mengungkapkan bahwa George mengalami keterbelakangan IQ dan pernah melakukan kekerasan terhadap ibunya serta adik laki-lakinya. Hal ini semakin memperumit situasi, mengingat beberapa karyawan sebelumnya juga memilih untuk resign akibat insiden serupa.
Pihak Lindayes menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Mereka juga mengucapkan terima kasih atas viralnya video yang mengungkap kekerasan ini, sehingga kasus ini bisa terungkap ke publik.
Dalam pernyataan resmi di akun Instagram @lindayespatisseriesandcoffe, mereka meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, Dwi Ayu Dharmawati.
Dalam pernyataan tersebut, terungkap bahwa GSH juga pernah melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandung dan adik laki-lakinya, termasuk membanting ibunya hingga mengalami patah tulang dan melukai adiknya.
“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya. Kasus ini bukan hanya terjadi kepada Dwi, tetapi juga kepada keluarga kami,” tulis pihak Lindayes.
Pihak Lindayes juga menegaskan bahwa mereka mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya agar tidak terulang kembali di masa depan. Mereka juga meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan, terutama korban.
Dalam klarifikasi lebih lanjut, pihak toko menyatakan bahwa George memiliki keterbelakangan IQ dan EQ, yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan medis.
Meski demikian, sang ibu merasa berat untuk memproses anaknya secara hukum. Namun, setelah menyadari banyak pihak yang dirugikan, mereka akhirnya sepakat untuk mengawal kasus ini.
“Sulit bagi seorang ibu untuk memproses hukum anaknya, tetapi kami menyadari bahwa ini perlu dilakukan,” tambah mereka.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap George untuk mengetahui kondisi mentalnya saat ini. Sementara itu, beberapa karyawan di Toko Roti Lindayes dilaporkan memilih untuk mengundurkan diri akibat insiden ini, sehingga menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif.
George Sugama Halim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini bermula dari insiden di mana Dwi menolak untuk membawa makanan ke kamar pribadi George, yang memicu kemarahan pelaku.
































