Asas-asas Hubungan Internasional

hubungan internasional © berbagai sumber

foto: Unsplash/Markus Krisetya

Dalam Hubungan Internasional, terdapat beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing. Adapun asas hubungan internasional adalah sebagai berikut:

1. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya sehingga negara wajib melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Hukum internasional akan berlaku bagi orang atau barang yang berada di luar wilayah tersebut.

2. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun berada akan tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yang artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun warga negaranya berada di negara asing.

3. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat.

4. Asas Persamaan Derajat, Harkat, dan Martabat
Negara yang melakukan kerja sama adalah negara yang merdeka yang memiliki kedudukan yang sama. Artinya, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah.

5. Asas Keterbukaan
Dalam menerapkan hubungan internasional diperlukan asas keterbukaan sehingga tidak ada yang dirahasiakan.

Prinsip dalam Hubungan Internasional

hubungan internasional © berbagai sumber

foto: Unsplash/Saj Shafique

Prinsip-prinsip yang digunakan dalam membangun hubungan kerja sama internasional dengan negara lain adalah sebagai berikut:

1. Saling menghormati kedaulatan negara lain
2. Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
3. Saling menguntungkan
4. Diabadikan untuk kepentingan nasional dan demi kesejahteraan masyarakat
5. Diarahkan untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Sumber: Nasirrudin dkk. 2020. Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Volume 1 Nomor 1: Teori dan Praktek Hubungan Internasional dalam Perspektif Islam. Sukabumi: Institut Agama Islam Sukabumi.