Menggunakan busana muslim serbahitam dan cadar, Umi Pipik bersama kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, serta Abidzar Al-Ghifari, mendatangi SPKT Polda Metro Jaya di Jakarta pada Kamis sore, 22 Mei 2025. Dalam kesempatan ini, Umi Pipik melaporkan beberapa akun medsos yang terlibat dalam perundungan melalui cuitan-cuitan yang merugikan.

"Sebagai warga negara, saya memiliki hak untuk melaporkan tindakan yang merugikan saya. Saya datang untuk melaporkan cuitan-cuitan yang lebih kepada pem-bully-an."

Dia menekankan bahwa perundungan tidak hanya dialami oleh publik figur, tetapi juga oleh orang biasa yang pasti merasa tidak nyaman saat dirundung.

Dengan tegas, Umi Pipik menggunakan pasal-pasal terkait penghinaan dan pencemaran nama baik untuk menegaskan posisinya.

 

"Ini lebih kepada memberikan pelajaran untuk siapapun, termasuk figur publik. Siapapun yang mengalami pem-bully-an pasti merasa tidak nyaman. Jadi, ini adalah langkah untuk memberikan efek jera dan pembelajaran," tambah Umi Pipik.

Abidzar Al-Ghifari, yang mendampingi Umi Pipik, mengenakan kaus polo warna turangga, topi biru, dan celana panjang biru tua bergaris. Dia menunjukkan dukungannya kepada Umi Pipik dalam menghadapi situasi ini.

 

Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, mengonfirmasi bahwa mereka telah melaporkan beberapa akun medsos ke polisi. Dia menegaskan bahwa proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kami sudah melaporkan beberapa akun, dan selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan. Apakah akan ditingkatkan ke penyidikan, itu tergantung pada hasil penyelidikan," jelas Rendy.

Rendy Anggara Putra menekankan bahwa laporan ini berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik. Mereka membidik pelaku dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

"Hari ini, Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sesuai dengan pasal 27 Undang-undang ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP," tutup Rendy Anggara Putra.