Brilio.net - Perjuangan hukum artis Nikita Mirzani masih terus berlanjut. Setelah divonis 4 tahun hukuman penjara dalam kasus yang melibatkan dirinya bersama Ismail Marzuki, pihak Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan banding sebagai langkah hukum berikutnya.
Langkah tersebut diambil karena tim kuasa hukum menilai adanya sejumlah kejanggalan serta kekeliruan dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 28 Oktober 2025 lalu. Pengacara Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan banding.
"Ya alhamdulillah hari ini berjalan lancar. Untuk kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya," ucap Galih Rakasiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (3/11).
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara atas pelanggaran Pasal 27B ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus ini bermula dari tuduhan pemerasan, namun dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan tersebut.
Galih menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Nikita sendiri. Diskusi mendalam dilakukan di rumah tahanan pasca vonis dibacakan, sebelum akhirnya langkah hukum tersebut diputuskan.
"Berdasarkan hasil diskusi kemarin sama Nikita Mirzani, kita ingin mengajukan upaya banding. Makanya sekarang kita ajukan sesuai dengan permintaannya Nikita Mirzani," jelasnya.
Ia juga menegaskan, pengajuan banding ini bukan bentuk reaksi terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan karena keyakinan kuat bahwa putusan hakim belum mencerminkan keadilan. "Tidak ada kaitannya dengan jaksa ajukan banding, kita ajukan banding, tidak ada seperti itu," tegas Galih.
Menurutnya, alasan utama pengajuan banding adalah karena pihaknya menilai hakim mengabaikan bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan. "Poin-poin daripada isi dari memori banding terkait daripada yang ada kekeliruan-kekeliruan terkait daripada keputusan yang sudah diputuskan kemarin," ujarnya.
Dengan langkah hukum ini, pihak Nikita Mirzani berharap bisa memperoleh keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Galih juga menyampaikan pesan dari Nikita yang meminta dukungan doa dari masyarakat. “Pesennya doain aja, dikawal aja kasus ini, doakan. Sampai sekarang minta doanya untuk bebas,” pungkasnya.
Recommended By Editor
- Tangis haru Nikita Mirzani di sidang, berharap keputusan hakim bijaksana
- Gugatan Rp244 M Nikita Mirzani vs Reza Glady berujung meja mediasi, ini konsekuensi jika gagal damai
- Curahan hati Nikita Mirzani, ngaku kurus karena memikirkan anak sakit
- Ditegur kurang sopan oleh jaksa, Nikita Mirzani tampil berhijab saat bacakan nota pembelaan
- Seru-seruan di hari ayah bareng anak tersayang bisa dimulai dengan satu aktivitas kecil tapi bermakna
- Nikita Mirzani optimis bebas meski dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar, ini alasannya
- Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan serta TPPU
















































