Vidi Aldiano kini tengah menghadapi gugatan dari musisi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait lagu populer mereka, "Nuansa Bening". Untuk menangani kasus ini, Vidi telah menunjuk firma hukum yang dipimpin oleh Yakub Hasibuan.

Proses hukum ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut salah satu pengacara dalam tim, Sodrame Purba, mereka memiliki sekitar 15 pengacara yang siap membela Vidi.

"Betul, kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa. Itu tim kita, jumlah orangnya ya, (Yakub) ya termasuk," ungkap Sodrame saat konferensi pers di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (11/6).

Tim hukum Vidi baru saja menerima kuasa untuk menangani kasus ini, dan mereka belum mendaftarkan dokumen resmi. "Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi. Tapi secara surat kuasa karena kita sudah pegang, kita sudah kasih tunjuk depan persidangan," tambahnya.

Namun, sidang harus ditunda karena beberapa dokumen administratif yang belum lengkap. Tim hukum Vidi diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 Juni 2025. "Kemudian nanti ditunda untuk memberikan identitas asli, surat kuasa asli yang sudah didaftar," jelas Sodrame.

Sodrame juga menambahkan bahwa tidak ada pembicaraan khusus dengan Vidi mengenai kasus ini, karena ia hanya bagian dari tim. "Enggak ada, karena saya bagian dari salah seorang dari tim kuasa rukun. Jadi kita hanya nanti mau daftar surat kuasa, memenuhi persyaratan identitas asli, termasuk ada hal yang lain," terangnya.

Agenda sidang selanjutnya adalah memenuhi syarat-syarat administratif, termasuk menyerahkan surat kuasa ke pengadilan. "Minggu depan memberikan syarat-syarat yang masih belum dipenuhi, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan," tutup Sodrame.