Setelah berlarut-larut, sengketa tanah warisan almarhum aktor Mat Solar terkait pembangunan jalan tol Cinere-Serpong akhirnya menemui titik terang. Keluarga besar Mat Solar berhasil memperoleh keadilan dan menerima uang ganti rugi sebesar Rp 2,2 miliar. Proses panjang ini melibatkan berbagai pihak dan berakhir dengan kesepakatan damai yang dicapai pada 20 Maret 2025 di BSD Tangerang, menghasilkan pembagian uang ganti rugi total Rp 3,3 miliar.

Pembagian uang ganti rugi tersebut didasarkan pada kesepakatan antara keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris, pemilik tanah sebelumnya. Muhammad Idris menerima Rp 1,1 miliar, sementara sisanya, Rp 2,2 miliar, menjadi hak keluarga Mat Solar.

Penyerahan uang secara resmi dilakukan pada Rabu (26/3) di Pengadilan Negeri Tangerang, disaksikan oleh pihak-pihak terkait dan disambut haru oleh keluarga Mat Solar yang diwakili oleh istri dan anak-anaknya. Proses ini menandai berakhirnya perjuangan panjang keluarga Mat Solar dalam memperjuangkan haknya.

Salah satu anak Mat Solar, Idham Aulia, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penyelesaian masalah ini, khususnya karena bertepatan dengan bulan Ramadhan. "Kami bersyukur masalah ini selesai, apalagi di bulan Ramadhan," ujar Idham, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.

Ia juga menekankan pentingnya perdamaian yang telah tercapai, mengingat wasiat ayahnya untuk selalu berlapang dada dan ikhlas dalam menjalani hidup. Penyelesaian ini menjadi bukti pentingnya proses hukum yang adil dan upaya damai dalam menyelesaikan konflik.

Sengketa tanah yang melibatkan keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris telah berlangsung sejak 2019. Perselisihan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan yang terletak di area pembangunan jalan tol Cinere-Serpong.

Kedua belah pihak memiliki argumen dan bukti kepemilikan yang berbeda, sehingga memerlukan proses hukum yang panjang dan rumit untuk menemukan titik temu. Proses mediasi dan negosiasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Proses hukum yang panjang ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari gugatan, mediasi, hingga akhirnya mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan mencapai kesepakatan damai ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, maka proses hukum yang panjang ini akhirnya dapat ditutup. Kedua belah pihak merasa puas dengan hasil yang dicapai, dan keluarga Mat Solar dapat menerima uang ganti rugi yang menjadi hak mereka.  

Setelah proses mediasi dan negosiasi yang panjang, akhirnya tercapai kesepakatan damai antara keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris pada tanggal 20 Maret 2025 di BSD Tangerang. Kesepakatan ini menghasilkan pembagian uang ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar. Muhammad Idris, sebagai pemilik tanah pertama, menerima Rp 1,1 miliar, sedangkan keluarga Mat Solar menerima sisanya, yaitu Rp 2,2 miliar.