Brilio.net - Kabar mengejutkan kembali menghampiri penyanyi internasional Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo. Belum lama ini ia sempat lega setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya terkait sengketa lagu Bilang Saja. Namun ketenangan tersebut rupanya tidak berlangsung lama.

Putusan MA sebelumnya membatalkan kewajiban Agnez Mo membayar royalti senilai Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias. Meski demikian, konflik keduanya belum berakhir. Ari Bias kembali mendaftarkan gugatan perdata baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya gugatan yang kembali dilayangkan terhadap Agnez Mo dan pihak lain. Gugatan ini bukan hanya ditujukan kepada Agnez Mo, tetapi juga kepada penyelenggara acara tempat sang penyanyi tampil.

"Ya, ini kamu. Jadi ada masuk gugatan pelanggaran hak cipta Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst," ujar Sunoto saat ditemui di kantornya, Senin (1/12).

Dalam gugatan terbaru tersebut, Agnez Mo berada pada posisi sebagai Turut Tergugat I. Pihak utama yang digugat adalah PT Anika Bintang Gading atau Holywings, tempat acara yang diduga menggunakan karya tanpa izin berlangsung.

"Para pihak, perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai Penggugat, melawan PT Anika Bintang Gading (Holywings) sebagai Tergugat. Agnes Monica sebagai Turut Tergugat I," jelas Sunoto dilansir brilio.net dari Kapanlagi, Senin (1/12). 

Tak hanya itu, Ari Bias juga menyeret lembaga pengelola royalti untuk memperjelas pihak yang bertanggung jawab terkait hak cipta lagu. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI) ikut digugat sebagai turut tergugat.

"Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II. Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III," tambah Sunoto.

Nominal yang dituntut kali ini jauh lebih besar dibanding angka sebelumnya. Ari Bias meminta pihak tergugat membayar kerugian sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta.

"Sedangkan di dalam salah satu petitum-nya... Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000," pungkas Sunoto.