Isi gugatan rekonvensi Venna Melinda membuat kuasa hukum Ferry bingung. Pasalnya, Ferry dituduh hanya numpang hidup dengan Venna. Maka dari itu, tuntutan tersebut dianggap tidak masuk akal.

"Ini jadi pertanyaan apa sih maunya? Harusnya kalau mereka bangun opini mas Ferry numpang hidup, laki laki mokondo, ngapain ajukan gugatan sampai 1 miliar, buat apa?," ujar Sunan Kalijaga yang juga kuasa hukum Ferry.

Dalam persidangan, majelis hakim hanya mengabulkan sekitar Rp 60 juta dari nominal yang diajukan oleh Venna. Pihak Ferry mensyukuri putusan hakim tersebut.

"Alhamdulillah majelis hakim lihat pertimbangan dan fakta persidangan dari 1 miliar (mut'ah) dikabulkan hanya Rp 30 juta, kedua nafkah iddah Rp 165 juta hanya dikabulkan Rp 30 juta. Kalau nafkah madhiyah hakim tidak mengabulkan," paparnya.

Meski sudah diringankan, nominal tersebut masih berat bagi Ferry Irawan. Menurut pengacara, kliennya hanya mampu membayar ratusan ribu rupiah saja.

"Waktu sidang yang bisa klien saya berikan hanya Rp 200 ribu dan konsekuensi kalau kewajiban (membayar nafkah mut'ah dan iddah yang diputus Hakim) tidak dibayarkan, maka perceraian dibatalkan artinya tidak ada perceraian. Mereka bersama lagi," jelas Khairul Imam.

Ferry Irawan saat ini divonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryanyo, Mei 2023. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda.