Brilio.net - Kabar perceraian yang datang dari pasangan Rachel Vennya dan Niko Al Hakim. Kabar tersebut sontak membuat publik heboh, pasalnya hubungan pasangan tersebut selalu terlihat harmonis.

Rachel Vennya menikah dengan Niko Al Hakim pada 7 Januari 2017. Dari pernikahan itu, mereka telah dikaruniai dua orang anak bernama Xabiru Oshe Al Hakim dan Aurorae Chava Al-Hakim.

Sebelumnya, melalui kanal YouTube Boy William, Rachel Vennya mengaku rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja.

"Namanya sebuah hubungan tidak ada yang sempurna, pasti ada aibnya," jawab Rachel saat ditanyai oleh Boy William soal isu perceraian rumah tangganya.

Tak lama dari pengakuan itu, Rachel Vennya pun menggugat cerai Niko Al Hakim atau akrab disapa Okin tersebut. Surat gugatan cerai yang diajukan Rachel kepada Pengadilan Agama pun tersebar melalui sosial media. Sejumlah pihak bertanya-tanya, apa alasan Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim. Kepada pihak Pengadilan Agama, ibu dua anak ini mengungkap alasannya.

Meski begitu, pihak pengadilan belum bisa memberikan bocoran alasan Rachel menggugat cerai suaminya. Dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Rabu (3/2), Taslimah, Humas pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak bisa membeberkan alasan perceraian Rachel dengan Niko karena hal tersebut bersifat privasi dan gugatannya masih berproses.

"Memang perceraian yang diajukan penggugat terdapat alamat dan alasan kenapa menggugat, tapi belum dapat kami informasikan mengenai alasan karena masih proses. Sidangnya pun masih sidang pertama dan masih melalui mediasi," ujar dia di kantornya, Selasa (2/2/2021).

Alasan Rachel gugat cerai © 2021 brilio.net

foto: Instagram/@rachelvennya


Dalam surat gugatan tersebut, Rachel hanya mengajukan gugatan cerai. Dirinya tidak menggugat hal lain seperti hak asuh anak juga harta gono-gini.

"Tidak mengajukan yang lain. Tidak mengajukan gugatan hak asuh anak, hanya gugat cerai, tok," kata Taslimah.

Rachel Vennya dan Niko pun kemungkinan saat ini masih tinggal satu rumah. Pasalnya, alamat Rachel dan Niko dalam surat gugatan cerai yang diajukan masih sama.

"Kalau melihat dari alamat, Rachel Vennya Ronald yang beralamat di Jalan Bank... kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. Sedangkan tergugat juga beralamat di jalan yang sama, berarti masih alamat yang sama," pungkas Taslimah.