Brilio.net - Proses perceraian antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha berlangsung sangat cepat. Hanya dalam waktu kurang dari satu bulan setelah gugatan didaftarkan, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengeluarkan putusan. Ternyata, ada dasar hukum yang membuat proses ini berjalan begitu singkat.

Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahuddin, mengungkapkan bahwa putusan tersebut dijatuhkan secara verstek. Istilah ini digunakan untuk menyebut putusan hakim yang dibuat tanpa kehadiran pihak tergugat, yang dalam hal ini adalah Azizah Salsha.

Menurut penjelasan Sholahuddin, Azizah Salsha sama sekali tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan sejak persidangan pertama digelar. "Yang namanya verstek tergugat tidak pernah datang," ujar Sholahuddin ketika ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (25/8).

Saat ditanya apakah Azizah benar-benar tidak pernah hadir sejak awal persidangan, Sholahuddin menegaskan hal tersebut. "Iya (tidak pernah datang sejak awal)," tegasnya.

Ketidakhadiran pihak tergugat inilah yang membuat majelis hakim dapat mempercepat jalannya persidangan. Hal ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga proses tidak perlu melalui tahap mediasi atau pembuktian yang panjang.

"Itu kan kawan-kawan udah tahu semuanya. Pasal 125 HIR baca sendiri, kalau tidak dihadiri salah satu pihak bisa diputus verstek," jelas Sholahuddin.

Berbeda dengan Azizah, Pratama Arhan sebagai pihak penggugat selalu memastikan ada perwakilan yang hadir dalam setiap sidang. Meski dirinya sedang berada di luar negeri, kuasa hukumnya tetap hadir di persidangan.

"Kalau itu kuasanya, ya. Di sidang pertama kuasa, di sidang kedua juga kuasa karena beliau sedang ada di luar negeri dan bermain bola di sana," tutur Sholahuddin.

Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti apa alasan Azizah Salsha tidak pernah hadir dalam proses persidangan perceraiannya dengan Pratama Arhan.