Nikita Mirzani, seorang ibu dari tiga anak, baru saja menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, majelis hakim memutuskan bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Hakim menyatakan bahwa Nikita secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan mendistribusikan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi, disertai dengan ancaman pencemaran nama baik. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim dalam sidang, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (28/10). 

Namun, dalam sidang tersebut, hakim juga menyatakan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua yang diajukan oleh penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," kata hakim.

vonis nikita mirzani © 2025 berbagai sumber

foto: Liputan6.com/M. Altaf Jauhar

Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Nikita selama proses hukum akan dikurangi dari masa hukuman yang dijatuhkan. Meskipun begitu, hakim menetapkan agar Nikita tetap ditahan.

Barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga menjadi perhatian. Majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara yang melibatkan Ismail Marzuki, asisten Nikita. Selain itu, Nikita juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tutup hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Dengan demikian, keputusan hakim ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini melibatkan figur publik yang cukup dikenal.