Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI baru saja mengeluarkan keputusan penting terkait Surya Utama, yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya. Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan bahwa Uya Kuya tidak melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Menariknya, Uya Kuya justru dianggap sebagai korban dari penyebaran berita hoaks yang merugikannya.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menjelaskan bahwa video-video yang menunjukkan Uya Kuya berjoget di berbagai lokasi tidak ada hubungannya dengan isu kenaikan gaji DPR yang memicu banyak kritik dari masyarakat.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," ungkap Imron Amin saat membacakan putusan tersebut, seperti dilansir dari Antara.
Namun, Imron juga memberikan catatan penting. Ia menyarankan agar Uya Kuya segera memberikan klarifikasi terkait video-video yang beredar dan dianggap sebagai berita palsu. Hal ini penting karena video hoaks tersebut telah memicu kemarahan publik, bahkan menyebabkan rumah Uya Kuya dijarah.
Dengan keputusan ini, MKD DPR RI juga menyatakan bahwa Uya Kuya dan Adies Kadir tidak melanggar kode etik. "Oleh karena itu, nama baik Surya Utama harus dipulihkan, begitu juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR."
Di sisi lain, nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio berbeda. Ketiga anggota DPR ini diputuskan melanggar kode etik dan dinyatakan nonaktif dengan periode yang bervariasi.
Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI. Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, mengingatkan Nafa untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. "Nafa Urbach dinyatakan nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sesuai keputusan DPP Partai Nasional Demokrat."
Eko Patrio dinyatakan nonaktif selama 4 bulan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sesuai keputusan DPP PAN. Terkait Ahmad Sahroni, Adang Darojatun menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Recommended By Editor
- Hasil kode etik MKD DPR, Ahmad Sahroni paling berat kena sanksi
- Politisi ini dulunya ternyata rekan duet ayah Glenca Chysara, ini 9 potretnya di awal karier
- Partai minta para anggota DPR yang dinonaktifkan distop tunjangan dan gajinya
- Heboh akun Instagram dan TikTok Nafa Urbach hilang setelah penjarahan rumah
- Ahmad Sahroni CS, anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji, begini penjelasannya
- Fakta mengejutkan! Rumah Nafa Urbach di Bintaro dijarah, ternyata bukan miliknya
































