Brilio.net - Pada Juli lalu, pesinetron muda Jefri Nichol membuat heboh publik. Aktor berbakat itu ditangkap oleh pihak kepolisian karena penyalahgunaan narkoba. Pada Senin (9/9) kemarin, sidang perdana pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama itu diisi dengan agenda pembacaan dakwaan.

Saat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap fakta awal bagaimana Jefri mengonsumsi ganja. Ternyata dimulai dari curhatan tak bisa tidur kepada seorang teman yang kini statusnya sebagai buronan.

"Pada hari Jumat 5 Juli 2019, terdakwa sedang bertemu dengan teman-temannya di McDonald Kemang. Terdakwa bercerita dengan teman-temannya bahwa terdakwa kesulitan untuk tidur. Lalu terdakwa ditawari oleh salah satu temannya bernama Triawan, yang masuk dalam DPO,  untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis, agar terdakwa bisa tidur," ucap JPU dilansir brilio.net dari kapanlagi.com pada Selasa (10/9).

 

<img style=

foto: KapanLagi.com/Bayu Herdianto



"Namun saat itu saudara Triawan tidak membawa narkoba. Lalu Sabtu 6 Juli 2019, terdakwa bertemu dengan saudara Triawan di pinggir jalan McD Kemang. Setelah menerima narkotika jenis ganja, saudara kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa," lanjutnya.

Dalam isi dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap fakta setelah mendapatkan ganja dari Triawan, Jefri Nichol tak langsung memakai. Melainkan menyimpan di kulkas selama beberapa hari.

"Sebelum narkoba jenis ganja digunakan oleh terdakwa, terdakwa menyimpannya terlebih dahulu di lemari es miliknya di kost terdakwa di Mampang Prapatan. Baru beberapa hari kemudian pada hari Rabu 17 Juli 2019, sekitar pukul 22.00 WIB, barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja sebanyak satu linting dengan cara dibakar dan dihisap seperti orang merokok. Setelah digunakan, sisanya terdakwa simpan kembali di lemari es," papar JPU.

Pada tanggal 22 Juli, barulah Jefri Nichol diamankan pihak kepolisian. Hal itu bermula dari pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.

"Selanjutnya pada hari senin 22 Juli sekira pukul 23.00 WIB, saat terdakwa Jefri Nichol berada di kamar kost nya, terdakwa didatangi oleh saksi dari Res Narkoba Polres Jakarta Selatan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dalam amplop putih berupa daun-daun kering yang biasa disebut narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 6,01 gram, yang disimpan dalam lemari es terdakwa. Lalu diakui oleh terdakwa milik terdakwa. Lalu terdakwa dibawa ke Polres Jakarta selatan untuk keterangan lebih lanjut," tandas JPU.