Brilio.net - Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti pada Minggu (28/8) ditangkap polisi dengan dugaan kasus narkoba. Penangkapan Ketua Umum Parfi yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya pada 24-28 Agustus 2016 ini dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Merah Putih Polri, Kepolisian Resor Mataram dan Kepolisian Resor Lombok. Saat ditangkap Gatot bersama istrinya Dewi Aminah.

Gatot ditangkap di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. "Berdasarkan informasi masyarakat tersangka sering pesta shabu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin, (29/8).

Dikutip dari Antara, dalam penangkapan Gatot tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi shabu-shabu, satu alat hisap shabu-shabu (bong), satu pipet kaca, dua buah sedotan, satu korek gas untuk membakar bong, dua dompet berisi KTP dan uang, serta satu unit telepon seluler.

Selain itu, ditemukan pula 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan satu bungkus psikotropika jenis shabu seberat 10 gram. Bahkan polisi juga menemukan tiga kotak amunisi, senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther beserta puluhan amunisinya. Polisi juga menemukan satu harimau Sumatera yang telah diawetkan menggunakan keras dan satu burung Elang Jawa.