Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mantan bintang FTV, Nadya Almira, pada tahun 2013 kembali menjadi sorotan publik di media sosial. Kasus ini diangkat kembali oleh Hanny, adik dari korban kecelakaan, Adnan Syuhada, yang mengalami luka parah dan cacat permanen akibat insiden tersebut.

Nadya Almira akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik mengenai kecelakaan yang melibatkan dirinya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam podcast yang dipandu oleh Denny Sumargo, di mana Nadya tidak hanya menjelaskan kronologi kejadian, tetapi juga membahas upaya medis dan keuangan yang telah ia lakukan untuk membantu korban. Hanny juga hadir sebagai perwakilan keluarga korban.

Dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Denny Sumargo pada 2 Oktober 2025, Nadya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat ia pulang dari lokasi syuting dan bertemu seorang teman. Ia melewati jalan yang tidak biasa dan tiba-tiba terkejut melihat sepeda motor Adnan Syuhada yang memotong jalurnya.

Ia mengaku berkendara dengan kecepatan normal sekitar 40 km/jam, namun insiden tersebut membuatnya pingsan dan baru sadar di rumah sakit. "Ingetnya Nad itu, dia itu motong dan pelan di depan Nad. Kaget banget Bang karena memang ya kondisi pulang syuting, enggak fokus. Terus Nad banting setir dan nabrak beton," katanya. 

Setelah mengetahui kondisi kritis Adnan, Nadya mengaku bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan selama sebulan. Namun, karena keterbatasan finansial, ia meminta bantuan pihak kepolisian untuk mencari solusi. "Nadya kan enggak punya uang banyak juga saat itu, kehabisan lah uang ini," ungkapnya.

Melalui kesepakatan damai yang ditandatangani di depan polisi, Nadya menyerahkan tambahan uang tunai sebesar Rp40 juta, dengan total biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan korban mencapai sekitar Rp175 juta. "Jadi yang ingat, totalnya sekitar 175 juta sampai 180 juta, tapi enggak lebih dari 185," jelasnya.

Namun, meski kesepakatan damai telah ditandatangani, keluarga korban merasa tidak setuju dengan keputusan tersebut. Pengacara keluarga, Rangga, menegaskan bahwa meskipun ada kesepakatan, kasus ini tetap merupakan perbuatan pidana yang tidak bisa diabaikan. "Undang-Undang Lalu Lintas menentukan bahwa ini perbuatan pidana. Terlebih ini ada nyawa yang hilang," tegasnya.

Rangga juga menilai bahwa surat perdamaian yang ditandatangani tidak sah karena hanya ditandatangani oleh perwakilan, bukan oleh Nadya dan Adnan secara langsung.