Brilio.net - Nasib Zul Zivilia terkait kasus narkoba yang menjeratnya akhirnya terjawab. Zul Zivilia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12).

Dalam sidang tersebut, hakim ketua menjatuhkan hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup. Zul Zivilia divonis hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata hakim ketua di dalam persidangan seperti dikutip brilio.net dari liputan6.com, Rabu (18/12).

Dalam persidangan tersebut, hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan terhadap Zul Zivilia. Menurutnya, hal yang memberatkan Zul Zivilia yakni lantaran penyanyi ini menimbulkan peredaran narkoba dalam skala besar.

"Yang memberatkan perbuatan para tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar," kata hakim ketua.

Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara © 2019 liputan6.com

foto: liputan6.com/Helmi Fithriansyah

 

Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena Zul Zivilia tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya. "Yang meringankan, terdakwa satu tidak ada yang meringankan. Terdakwa tiga (Zul Zivilia) dan empat masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum," lanjutnya.

Mendengar putusan ini, Zul Zivilia masih menimbang terkait langkah yang akan diambilnya ke depan. Sementara itu, sang istri yang mendengar vonis tersebut tak berhenti menghapus air matanya. Saat putusan tersebut dibacakan, istri Zul Zivilia tak kuasa menahan kesedihannya.

Istri Zul Zivilia tak berhenti menangis hingga ia meninggalkan ruang sidang.