Brilio.net - Nunung dan sang suami, Iyan Sambiran menjalani sidang putusan alias vonis pada Rabu (27/11). Dalam sidang putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan untuk Nunung dan Iyan. Seperti diketahui Nunung dan Iyan sebelumnya ditangkap pihak berwajib atas kepemilikan obat-obatan terlarang.

Hakim memutuskan mereka untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat. Mendengar putusan hakim yang jauh lebih berat dari harapan keluarga, Nunung pun tak kuasa menahan kesedihannya.

Tangisnya pecah saat hakim membacakan vonis untuknya dan suami. Diwakili sang putra, Bagus Permadi megungkapkan jika sang ibu merasa sedih dan kecewa atas putusan hakim.

Nunung divonis  kapanlagi.com

foto: kapanlagi.com/Budy Santoso

"Pasti sedih, kecewa dari hasil keputusannya. Kemarin sudah mengajukan pembelaan 6 bulan tapi tetap diputus 1 tahun 6 bulan. Gak ada perubahan sama sekali," ungkap Bagus seperti dikutip brilio.net dari kapanlagi.com, Kamis (28/11).

Bagus juga menuturkan jika keputusannya tersebut tak hanya membuat Nunung kecewa. Pihak keluarga juga merasakan kekecewaan yang sama. Meski begitu, Bagus tetap menghargai keputusan hakim. Nunung dan pihaknya pun kini tengah mendiskusikan langkah selanjutnya.

"Tapi saya menghargai keputusan hakim, dari keluarga yang sedikit menyesal dengan keputusan ini. Kita mau diskusi lagi gimana baik ke depannya," lanjut Bagus.

Nunung divonis  kapanlagi.com

foto: kapanlagi.com/Budy Santoso

Vonis memang sudah dijatuhkan oleh hakim, namun Nunung dan tim pengacara masih diberi jangka tujuh hari untuk mengajukan banding. Jangka waktu tersebut akan digunakan untuk merumuskan banding atau menerima putusan hakim.

IB: