Baim Wong kembali menjalani sidang cerainya dengan Paula Verhoevendi Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, Baim menghadirkan 3 saksi untuk memperkuat permohonannya terkait hak asuh anak.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim, mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan total 82 bukti dalam proses perceraian ini. Selain itu, Baim juga menghadirkan 11 saksi fakta dan 3 saksi ahli untuk mendukung kasusnya.

"Sidang berjalan baik, kami menambahkan 3 bukti baru, sehingga total menjadi 82 bukti. Bukti yang kami hadirkan sebagian besar adalah video anak-anak," jelas Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

"Video anak tidak perlu dijelaskan lebih lanjut, yang jelas semua bukti telah kami sampaikan. Ada satu fakta tambahan, sehingga total fakta menjadi 11, dan kami juga diminta untuk mendatangkan satu ahli lagi. Saya akan berusaha untuk menghadirkan satu ahli tambahan, " tambahnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai saksi ahli yang akan dihadirkan, Fahmi enggan mengungkapkan detailnya. Namun, untuk sidang kali ini, Baim sudah menghadirkan saksi ahli psikolog anak.

"Saya tidak bisa sampaikan karena sangat rahasia. Namun, majelis meminta saya untuk mendatangkan ahli di bidang tertentu. Yang pasti, tadi adalah ahli psikolog anak," ungkap Fahmi.

Baim Diam

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Baim lebih banyak diam dan menyerahkan penjelasan kepada pengacaranya. Bahkan, Baim memilih untuk pulang lebih awal karena ada urusan pekerjaan yang harus diselesaikan.

"Baim ada keperluan yang bersifat profesi. Dia sudah izin kepada majelis dan kemudian pulang," jelas Fahmi.

Paula sendiri memilih untuk absen dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Menurut penjelasan kuasa hukum Paula, Alvon, kliennya tidak bisa hadir karena urusan pekerjaan.

"Paula tidak hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," ungkap Alvon.