Brilio.net - Kejaksaan Agung memastikan seluruh aset milik terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, akan segera diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI. Harta tersebut nantinya akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut. Sejumlah aset atas nama istrinya, Sandra Dewi, juga termasuk dalam daftar sitaan setelah gugatan keberatan yang diajukan dicabut.

Mengutip dari Antaranews, Senin (3/11), Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan aset dilakukan setelah status hukum barang-barang sitaan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. “Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU Eksekutor kepada BPA,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/11).

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan dikenai denda Rp1 M dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Di tengah proses hukum tersebut, Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan untuk mempertahankan sejumlah aset pribadinya yang ikut disita penyidik.

Namun, upaya hukum itu tidak berlanjut karena gugatan Sandra Dewi kemudian dicabut di pengadilan. Dengan keputusan tersebut, status harta yang disita menjadi final dan siap dilelang oleh BPA untuk menutup kerugian negara.

“Dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” kata Anang menambahkan.

Pencabutan gugatan Sandra Dewi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin Rios Rahmanto. Dalam persidangan, majelis memutuskan untuk menerima dan menetapkan pencabutan permohonan tersebut.

“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” tutur hakim Rios, Selasa (28/10).

Setelah persidangan selesai, Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan rincian beberapa aset yang sempat dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi sebelum akhirnya dicabut.

“Sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong; rumah di Kebayoran Baru (rumah Pakubuwono); rumah di Permata Regency, Jakarta Barat; tabungan di bank yang diblokir; sejumlah tas,” ujar Andi.

Berdasarkan putusan perkara Harvey Moeis, daftar harta sitaan yang ikut tercatat atas nama Sandra Dewi cukup beragam. Barang-barang tersebut meliputi puluhan tas mewah, logam mulia, rekening deposito senilai Rp33 miliar, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah Pakubuwono di Kebayoran Baru, serta rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.

Dengan dicabutnya gugatan keberatan itu, Kejagung kini dapat melanjutkan proses lelang terhadap seluruh aset sitaan tersebut. Hasil lelang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis, sekaligus menandai tahap akhir proses hukum terhadap aset-aset pasangan publik figur tersebut.