Brilio.net - Kabar soal Ashanty dituntut Rp 9,4 miliar oleh rekan bisnisnya, Martini Pratiwi di Pengadilan Negeri Tangerang jadi sorotan. Sebelumnya Martini telah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang kepada istri Anang Hermansyah atas tuduhan mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak.

Terkait masalah yang dihadapinya Ashanty pun memberikan penjelasan. Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (4/7), kerja sama itu dimulai pada 2016. Namun Ashanty merasa terjadi ketidak kecocokan dengan sang rekan bisnis, maka kerja samanya itu tidak dilanjutkan lagi setelah kontrak berakhir.

"Intinya selama satu tahun saya merasa tidak cocok dan saya memutuskan untuk 1 tahun selesai kontrak. Satu bulan sebelum selesai kontrak habis, kami putuskan tidak meneruskan produk dengan beliau," ucap Ashanty di kediamannya, di Cinere, Tangerang Selatan.

Ashanty juga mengungkapkan bahwa selam kerja sama berjalan tak ada pihak yang dirugikan. Bahkan mereka berdua sama-sama diuntungkan dengan bisnis tersebut. Kejadian ini membuat Ashanty bertanya-tanya, mengapa ia sampai digugat dengan nominal yang begitu besar. Padahal ia merasa tak ada yang dirugikan.

"Modal kalau diputar selama satu tahun luar biasa, untungnya luar biasa. Kami keluarkan modal bersama, apa pun yang kita keluarkan selalu bersama. Kita modal bareng dan keuntungan juga dapatnya sama," ungkap dia.

Dari laman resmi milik Pengadilan Negeri Tangerang, diketahui pihak Martin Pratiwi sudah menyerahkan gugatan sejak hari Rabu (26/6/2019). Dengan perkara wanprestasi bernomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng, tersebut menyebutkan bahwa pihak Martin Pratiwi sebagai penggugat mengalami kerugian yang cukup banyak.

Disebutkan Ashanty sebagai tergugat dituduh tak kunjung mengumpulkan dana bersama untuk membayar pajak sejumlah Rp 1,29 miliar. Akhirnya, pihak Martin Pratiwi selaku penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar, karena modal usaha bersama Ashanty didapatkan dari pinjaman bank.