Brilio.net - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Malaysia. Finalis MasterChef Malaysia musim kedua, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun.

Bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, Etiqah dinyatakan bersalah karena terbukti menganiaya asisten rumah tangga mereka hingga tewas. Kasus ini menarik perhatian luas karena menyangkut figur publik yang sempat dikenal di televisi.

Korban bernama Nur Afiyah Daeng Damin, seorang perempuan asal Sulawesi yang bekerja di rumah mereka. Vonis dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan tak ada keraguan atas bukti-bukti yang menjerat keduanya.

Berikut brilio.net himpun fakta kasus Etiqah finalis MasterChef yang divonis penjara 34 tahun pada Selasa (24/6).

1. Etiqah pernah jadi finalis MasterChef Malaysia 2012. Etiqah merupakan lulusan pasca sarjana Geologi dari Universitas Malaysia Sabah

Fakta kasus Etiqah finalis MasterChef divonis © 2025 brilio.net

foto: YouTube/Vivi Matahari

Etiqah Siti Noorashikeen sempat dikenal publik usai menjadi kontestan MasterChef Malaysia musim kedua pada tahun 2012. Ia bahkan berhasil masuk hingga babak empat besar.

Tak hanya piawai memasak, Etiqah dikenal sebagai sosok cerdas karena memiliki latar belakang pendidikan pasca sarjana Geologi dari Universitas Malaysia Sabah. Ia juga pernah bekerja di rig minyak sebelum memutuskan berhenti.

2. Kasus Etiqah bermula dari penemuan jasad di apartemen.

Fakta kasus Etiqah finalis MasterChef divonis © 2025 brilio.net

foto: Freepik.com

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Desember 2021, ketika Etiqah dan suaminya kembali dari liburan. Saat tiba di apartemen mereka di Lido, Kota Kinabalu, pasangan ini mengklaim menemukan jasad pembantu mereka tergeletak di dalam unit tempat tinggalnya.

Korban diketahui bernama Nur Afiyah Daeng Damin, perempuan berusia 28 tahun asal Sulawesi. Kejadian itu awalnya dilaporkan sebagai musibah biasa, sebelum penyelidikan polisi mengungkap tanda-tanda kekerasan.

3. Etiqah sempat bebas, lalu ditahan kembali.

Fakta kasus Etiqah finalis MasterChef divonis © 2025 brilio.net

foto: YouTube/Vivi Matahari

Setelah laporan awal ke polisi, Etiqah dan Ambree sempat ditahan sehari setelahnya pada 14 Desember 2021. Namun pada 21 Desember 2021, keduanya sempat dibebaskan dengan jaminan.

Meski begitu, setelah hasil penyelidikan dan visum lebih lanjut, keduanya kembali ditahan karena terbukti ada unsur kekerasan berat dalam kasus tersebut. Mereka lalu didakwa atas pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.

4. Etiqah dinyatakan bersalah oleh hakim dalam persidangan digelar di Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu.

Fakta kasus Etiqah finalis MasterChef divonis © 2025 brilio.net

foto: Freepik.com

Persidangan digelar di Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu. Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa jaksa berhasil membuktikan tiga elemen utama dari tuduhan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa korban meninggal karena luka-luka yang jelas diakibatkan oleh dua terdakwa dengan niat dan tindakan bersama.

5. Jaksa minta hukuman terberat.

Fakta kasus Etiqah finalis MasterChef divonis © 2025 brilio.net

foto: Freepik.com

Jaksa penuntut umum, Dacia Jane Romanus, dalam sidang menyampaikan bahwa kasus ini menyentak kesadaran masyarakat. Ia menyebut tindakan terdakwa sangat kejam dan pantas dijatuhi hukuman maksimal.

Dacia juga menyoroti latar belakang korban sebagai pekerja imigran yang merantau demi hidup layak, namun justru kehilangan nyawanya di tangan majikan sendiri.

6. Etiqah divonis penjara 34 tahun dan cambukan.

Fakta kasus Etiqah finalis MasterChef divonis © 2025 brilio.net

foto: Facebook/Jom Cepat Kurus Dengan Ctrimax

Pada akhirnya, hakim memutuskan Etiqah dan mantan suaminya dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun. Mohammad Ambree juga dihukum tambahan berupa 12 kali cambukan.

Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena faktor gender. Mantan suami Etiqah Siti Noorashikeen Sulang, Ambree Yunos, juga dijatuhi hukuman 12 kali cambukan, sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman tersebut karena jenis kelaminnya.

7. Korban, ART asal Bulukumba, Sulawesi mengalami penyiksaan sebelum meninggal.

Fakta kasus Etiqah finalis MasterChef divonis © 2025 brilio.net

foto: Pixabay.com

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Nur Afiyah Daeng Damin asal Bulukumba, Sulawesi tidak hanya meninggal karena satu insiden. Ia diduga mengalami penyiksaan berulang yang melanggar hak asasi dasar sebagai manusia. Jaksa menyatakan korban mengalami penderitaan setiap hari.

Menyadur dari New Straits Times, korban bernama Nur Afiah Daeng Damin (28) berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia, dibunuh di sebuah apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang. Korban dibunuh antara tanggal 10 dan 13 Desember. Menurut laporan Sabah News, saat diautopsi di rumah sakit Queen Elizabeth, terdapat luka-luka termasuk luka bakar di sekujur tubuh korban.