Brilio.net -  

Jagat maya diramaikan dengan aksi dari selebriti Dinar Candy, yang turun ke jalan dengan mengenakan bikini sebagai protes dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aksi tersebut dilakukan di jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Video protes Dinar Candy ini pun dibagikan ke media sosial Instagram dan menjadi viral.

Aksi berbikini ini kemudian menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Pihak kepolisian kemudian mengamankan Dinar Candy dengan alasan telah merekam video asusila.

"Kita amankan, kita bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk kita ambil keterangan terkait video yang viral di media sosial dan di salah satu akun Instagram milik DM alias DC," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kemarin.

Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk juga sejumlah tes kesehatan, Dinar Candy dijerat Undang Undang Pornografi. Menurut Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Ardyansah, perempuan 28 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita menetapkan saudari DC alias DM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.

Lantas apa saja fakta terkini usai Dinar Candy diamankan kepolisian? Berikut ulasannya, seperti dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (6/8).


1. Hasil swab: Negatif Covid-19.

fakta dinar candy usai diamankan polisi © 2021 Instagram

foto: Instagram/@dinar_candy

 

Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan membuat heboh masyarakat. Seleb yang berprofesi sebagai disjoki ini kemudian diamankan polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB.

Sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, sebelum diperiksa lebih lanjut, Dinar menjalani tes kesehatan termasuk tes urine.

"Kita lakukan pemeriksaan swab antigen, yang bersangkutan juga tes urine. Tes urine terhadap yang bersangkutan hasilnya adalah negatif. Kita harus cek sesuai prosedur yang ada," ujar Yusri.


2. Resmi ditetapkan sebagai tersangka.

fakta dinar candy usai diamankan polisi © 2021 Instagram

foto: Instagram/@dinar_candy

 

Usai dinyatakan negatif Covid-19, Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pembuatan dan penyebaran konten vulgar di media sosial.

"Dari alat bukti yang dikumpulkan maka selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara. Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi," kata Azis di Mapolres Jaksel, dilansir dari Antara News.


3. Terancam hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

fakta dinar candy usai diamankan polisi © 2021 Instagram

foto: Instagram/@dinar_candy

 

Kombes Pol Azis Andriansyah juga menerangkan bahwa sebagai warga negara Indonesia, pemilik nama asli Dinar Miswari itu tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Menurutnya, mengenakan bikini di pinggir jalan adalah sesuatu yang aneh dan tak sesuai adat dan kebudayaan Indonesia.

Oleh sebab perbuatannya itulah Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara karena telah melanggar undang-undang pornografi.

"Terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar," kata Azis.


4. Penyitaan barang bukti HP.

fakta dinar candy usai diamankan polisi © 2021 Instagram

foto: Instagram/@dinar_candy

 

Petugas kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi fakta dan ahli. Kepolisian juga mengumpulkan keterangan ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan lain sebagainya.

Handphone pribadi Dinar Candy disita oleh kepolisian sebagai barang bukti atas kasus aksi berbikini. Upaya ini untuk pemenuhan berkas perkara.

"Ini jadi memang barang bukti, ada dua telepon selular di sini, ini adalah milik saudari DC dengan menggunakan salah satu handphone ini kemudian berdasarkan perintah dari saudari DM atau DC ini, adiknya memvideokan atau mengambil gambar pada saat di sekitar Jalan Adhyaksa Lebak Bulus," ujar Yusri.


5. Dinar Candy tak ditahan.

fakta dinar candy usai diamankan polisi © 2021 Instagram

foto: Instagram/@dinar_candy

 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi berbikini di pinggir jalan. Dinar Candy tidak ditahan oleh kepolisian karena yang bersangkutan kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis dilansir dari Liputan6.