Brilio.net - Baru-baru ini ramai diperbincangkan terkait berita penutupan uang elektronik OVO. Namun rupanya kabar tersebut hoaks alias berita bohong. Faktanya, yang terjadi adalah pencabutan izin OFI (PT OVO Finance Indonesia).

Nah OFI ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik, OVO (PT Visionet Internasional) yang memiliki lisensi dari Bank Indonesia.    

“Kami menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO,” tegas Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan resminya, Rabu (10/11/2021).  

Karena itu Karaniya menegaskan, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoaks dan merupakan berita bohong belaka. Sebab, semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. “Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya,” lanjut Karaniya.

Masalah ini pun dipertegas Juru Bicara OJK Sekar Djarot yang mengatakan tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO. Lebih lanjut Sekar mengatakan bahwa OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.

“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal,” terang Sekar dalam pernyataan resmi OJK.