Brilio.net - Apakah kamu pernah melakukan sebuah nazar untuk seseorang atau suatu hal? Nazar dalam Islam merujuk pada janji atau komitmen kepada Allah SWT. Jika seorang muslim melakukan nazar, maka ia harus menepatinya.

Secara bahasa, nazar artinya berjanji untuk melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Pada dasarnya nazar tidak bisa dianggap sepele dan dipermainkan, karena meskipun harus sama-sama ditepati, janji dan nazar memiliki pandangan yang berbeda.

Ketika bernazar dan tidak mampu untuk menepatinya kamu harus berhati-hati karena akan mendapatkan sanksi dari nazar yang tidak ditepati. Salah satu syarat sahnya nazar adalah lafaz nazar harus mengandung sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal. Misalnya, perkataan "Saya bernazar akan puasa pada hari Senin dan Kamis", "Jika saya peringkat satu, saya akan memberi hadiah pada ibu", dan perkataan-perkataan lain yang mengandung sebuah kepastian untuk melakukan suatu hal.

Efek dari pelaksanaan sebuah nazar adalah perkara yang asalnya dihukumi sebagai sunnah atau fardhu kifayah menjadi hal yang wajib baginya. Namun bagaimana kalau kamu sudah bernazar tetapi ingin membayarnya dengan uang, apakah bisa dan diperbolehkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, brilio.net telah menghimpun dari berbagai sumber cara membayar nazar dengan uang, Rabu (21/2).