Brilio.net - Pernikahan sebuah momen yang dinantikan setiap pasangan. Sayangnya, kendala ekonomi kerap jadi penghalang berlangsungnya sebuah pernikahan. Bagaimana tidak, dalam tradisi masyarakat Indonesia pernikahan kerap diselenggarakan secara megah mulai dari mahar yang diberikan hingga prosesi ijab sekalipun.

Menyelenggarakan pernikahan secara besar-besaran bagi yang punya kemampuan finansial tak jadi masalah. Namun kebanyakan masyarakat tak memandang hal itu, bahkan ada pula yang memaksakan untuk menyelenggarakan pernikahan meski harus berutang. Imbasnya akan membebani calon pengantin.

Terkadang, ada juga calon mempelai pria yang memberikan mahar kepada mempelai wanita dari hasil ngutang terlebih dahulu. Padahal dalam Islam, memberikan mahar tidak harus berupa uang tetapi juga bisa berupa barang yang memiliki nilai.

Nah, persoalan ini disorot lantaran belum lama ini beredar kabar Haldy Sabri suami artis Irish Bella yang diduga belum melunasi maharnya. Diketahui pada unggahan Instagram Irish Bella, ia tengah mendatangi suatu tempat yang diduga untuk pembangunan masjid.

Sebagaimana diketahui, Irish Bella memperoleh mahar berupa sebuah masjid. Alhasil muncul polemik dugaan masjid yang jadi mahar tersebut belum dibangun. Lantas bagaimana ketentuan hukum mengenai mahar yang belum lunas usai menikah?

Supaya lebih memahami persoalan tersebut, yuk simak ulasan lengkap di bawah ini untuk menjawab pertanyaan bolehkah menikah dengan mahar yang masih ngutang atau masih dicicil? Brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Kamis (12/12).

Bolehkah menikah dengan mahar yang masih ngutang? Begini ketentuan hukumnya.

Bolehkah menikah dengan mahar yang masih ngutang  2024 freepik.com

foto: freepik.com/wirestock

- Ketentuan hukum negara tentang mahar yang masih ngutang atau dicicil.

Merujuk aturan hukum negara, pernikahan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pada aturan tersebut, tidak ada ketentuan yang mengharuskan mahar harus dibayar lunas sebelum akad nikah.

Yang penting, kedua belah pihak sepakat dan mahar tersebut disebutkan secara jelas dalam akad pernikahan. Artinya, mahar yang masih berupa utang tidak membatalkan sahnya pernikahan secara hukum negara.

Namun, utang mahar tersebut tetap menjadi tanggung jawab suami untuk melunasinya setelah pernikahan. Jika tidak dilunasi, ini dapat memunculkan masalah hukum, seperti gugatan dari pihak istri. Hal itupun kalau pihak istri ingin memproses secara hukum hak maharnya.

Pasalnya mahar jadi hak istri yang wajib diberikan oleh suami. Oleh karena itu, meski tidak melanggar hukum, ada baiknya mahar disiapkan atau setidaknya ada kesepakatan tertulis untuk menjamin pelunasannya.

- Ketentuan hukum Islam tentang mahar yang masih ngutang.

Bolehkah menikah dengan mahar yang masih ngutang  2024 freepik.com

foto: freepik.com/freepik

Dalam Islam, mahar menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon suami sebagai bagian dari akad nikah. Pada dasarnya, hukum Islam tidak melarang menikah dengan mahar yang masih berupa utang, selama istri menerimanya dengan ikhlas. Hal ini didasarkan pada prinsip kerelaan dalam pernikahan.

Sebagaimana menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, halaman 22, mahar memiliki status fleksibel, yakni dapat diberikan segera atau ditunda pembayarannya berdasarkan kesepakatan antara suami dan istri, atau antara suami dan wali istri. Oleh karena itu, suami diperbolehkan mencicil pembayaran mahar, asalkan ada persetujuan dari pihak istri.

"Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga."

Namun, mahar yang belum lunas tetap menjadi tanggungan suami yang harus segera dilunasi setelah menikah. Ulama berpendapat bahwa mahar jadi bentuk penghormatan kepada istri, sehingga pelunasannya tidak boleh ditunda tanpa alasan yang jelas. Jika suami tidak mampu melunasi, ia harus berusaha maksimal ataupun mencari kesepakatan lain dengan istri.

Secara syariat, menikah dengan mahar utang tetap sah, tetapi sebaiknya mahar tidak menjadi beban berat bagi suami. Rasulullah SAW sendiri menganjurkan mahar yang sederhana agar tidak memberatkan kedua pihak. Jadi, jika mahar masih berupa utang, pastikan suami memiliki niat sekaligus usaha untuk melunasinya demi menjaga keberkahan rumah tangga.