Brilio.net - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi akan memperebutkan suara di pemilihan presiden yang dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang. Di masa tenang ini, kedua paslon menghentikan kampanyenya. Saat masa kampanye, dua paslon ini telah membeberkan visi dan misi. Mereka juga memberikan beberapa janji ke masyarakat.

Salah satu janji dari cawapres Sandiaga Uno ialah tidak mengambil gajinya jika diterima sebagai wapres. Sandiaga Uno mengatakan akan menyumbangkan gajinya ke beberapa pihak.

"Semua gaji saya akan saya berikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa. Allah sudah baik dengan saya, begitu juga Indonesia, sudah memberikan begitu banyak rejeki kepada kami dan keluarga," kata Sandiaga Uno, seperti dilansir brilio.net dari merdeka.com, Senin (15/4).

Nah, tapi kamu tahu nggak sih, kira-kira berapa besaran gaji presiden dan wakil presiden Indonesia? Tentunya gaji ini akan diterima oleh salah satu capres kita, Jokowi atau malah Prabowo.

Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, besaran gaji presiden dan dan wapres telah ditetapkan dalam undang-undang. Besaran gaji tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif yang dapat diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan hak presiden dan wapres RI lainnya.

Mengenai besaran gaji presiden dan wapres, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa gaji pokok presiden yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu berapakah gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK,) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Maka dapat dihitung Gaji Pokok Presiden per bulan ialah 6 kali lipat dari Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan ialah 4 kali lipat Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000.

Selain gaji pokok, presiden dan wapres juga mendapat tunjangan. Besaran tunjangan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Setiap bulannya presiden menerima tunjangan sebesar Rp 32.500.000. Sementara itu wapres menerima tunjangan sebesar Rp 22.000.000 setiap bulannya.

Keseluruhan gaji presiden dan wapres merupakan jumlah gaji pokok ditambah tunjangan. Maka dapat diketahui gaji keseluruhan presiden ialah Rp 62.740.030 per bulan. Sedangkan gaji keseluruhan wapres yakni Rp 42.160.000.