Brilio.net - Tenaga Kerja Indonesia (TKI), bernama Walfrida Soik kini bisa bernapas lega. Ia dibebaskan dari segala tuduhan yang menimpanya. TKI yang dulu terancam hukuman mati, dalam waktu dekat bisa pulang ke Tanah Air.

Kabar kebebasan Walfrida dilansir brilio.net dari akun Facebook Prabowo Subianto yang turut mendampingi
Walfrida di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, Selasa pagi (25/8). Dalam akun tersebut, Prabowo mengapresiasi tim pengacara Walfrida tim pengacara Tan Sri Shafee yang sudah begitu gigih dalam memperjuangkan keadilan.

Wilfrida sebenarnya sudah dinyatakan bebas oleh Kota Bahru, Kelantan, Malaysia. Namun jaksa penuntut mengajukan banding hingga ke tingkat tertinggi, yaitu Mahkamah Rayuan.

Vonis bebas diberikan karena jaksa penuntut memilih untuk tidak melanjutkan kasus setelah membaca bundle of authorities yang disiapkan oleh pengacara Walfrida.

Duta Besar RI di Malaysia Herman Prayitno menyambut gembira putusan Mahkamah Rayuan yang membebaskan Walfrida Soik dari tuntutan hukuman mati.

Dubes Herman juga menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses hukum berlangsung sehingga membuahkan hasil sesuai harapan kita semua.

Untuk mempercepat proses pembebasan Walfrida Soik, Dubes Herman juga akan menyampaikan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan.