Tidak banyak yang tahu, bersamaan dengan hari meninggalnya Olga Syahputra, Komisi Penyiaran Indonesia memberi peringatan kepada salah satu stasiun televisi yang menayangkan acara dipandu Olga.

Peringatan itu disampaikan KPI kepada TransTV yang menayangkan program Best YKS pada 16 Maret 2015 pukul 19.40.

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Best YKS”.

Program tersebut menayangkan adegan Olga Syahputra yang dihipnotis sehingga mengira dirinya adalah Giring Nidji. Tayangan tersebut juga memperlihatkan kostum dan make up Olga yang menyerupai wanita. Adegan demikian tidak pantas untuk disiarkan karena dapat membawa pengaruh buruk dan berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja. Muatan-muatan hipnotis serta pria yang berpakaian dan berperilaku wanita secara jelas telah dilarang untuk disiarkan mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan. Terkait dengan hal tersebut KPI Pusat juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang program siaran menayangkan praktik hipnosis, hipnoterapi, dan relaksasi serta larangan menampilkan pria yang berpakaian dan berperilaku perempuan.

KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar TransTV meningkatkan quality control dan melakukan evaluasi internal agar tayangan serupa tidak lagi ditayangkan (re-run). Selain itu, KPI Pusat meminta saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran.