Brilio.net - Pernahkah saat kamu ada di jalan ternyata kelupaan nggak bawa STNK? Wah kalau kamu orang yang tertib pasti akan was-was jika tiba-tiba ada cegatan Polisi. Soalnya STNK kan jadi identitas kendaran yang kamu bawa, jadi kalau pas kamu berhadapan dengan polisi dan ternyata kamu nggak bisa nunjukin identitas kendaraanmu, siap-siap deh buat kena tilang.

Nah gimana jadinya kalau penyakit lupamu itu kebangetan sampai kamu lupa buat memperpanjang masa berlaku STNK yang sudah habis? Saking kebangetannya ternyata STNK kendaraanmu sudah mati 2 tahun yang lalu. Hmmm.....gimana tuh resikonya kalau kena cegatan Polisi?

Dirilis akun Facebook Humas Mabes Polri, dijelaskan bahwa secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang.

Sesuai Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), STNK jadi bukti bahwa kendaraan bermotormu itu telah diregistrasi. STNK tersebut memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).

Aturan yang ada di Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ, STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Juga sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).

Ketika masa berlaku STNK motormu habis dan kamu kelupaan ataupun sengaja nggak memperpanjang, inilah yang akan masalah. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini jadi bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak bisa diregistrasi lagi(Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Konsekuensi dari kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan.

Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku. Jadi ibarat orang, jika kendaraanmu STNKnya sudah mati 2 tahun, maka otomatis kendaraanmu nggak punya identitas deh.

Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.

Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Blanko Tilang, “Tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”

Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:

a. Memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
c. meminta keterangan dari pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum;
d. Melakukan penyitaan terhadap surat izin mengemudi, kendaraan bermotor, muatan, surat tanda nomor kendaraan bermotor, surat tanda coba kendaraan bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. Melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan lalu lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h. Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan lalu lintas; dan/atau
i. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Nah, jelas kalau STNK yang jadi identitas kendaraanmu itu mati, otomatis siap-siap saja kamu kena tilang polisi. So, jika kamu nggak pengen jadi ribet, liangkan waktu buat memperpanjang masa berlaku STNK kendaraanmu sebelum habis masa berlakunya. Kuncinya, tertib akan membawa perasaan aman dan nyaman.