Brilio.net - Kasus pencurian bisa jadi adalah tindakan kriminal yang sering kita dengar. Seorang pencuri, artinya dia mengambil apa yang bukan menjadi hak atau miliknya. Maka tindakan tersebut bisa jadi dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Tapi apa jadinya jika yang melaporkan pencurian itu justru ibu kandungnya sendiri, di mana pada umumnya seorang anggota keluarga akan menutupi aib anggota keluarganya?

Tentu ini peristiwa langka, tapi bukan berarti tidak pernah terjadi. Berikut ini brilio.net telah merangkum dari berbagai sumber lima kasus pencurian yang pelakunya ditangkap polisi berkat laporan dari ibu kandungnya sendiri.

1. Malu anaknya jadi pencuri
Mia, wanita usia 49 tahun asal Pare-Pare ini melaporkan anak kandungnya ke polisi pada beberapa waktu lalu karena sang anak ketahuan mencuri. Karena malu ulah sang anak di pergoki oleh tetangga, Mia sendiri yang melaporkan agar anaknya ditangkap. Meskipun anaknya sendiri, Mia tega melakukan hal ini agar anaknya jera dan mendapat pelajaran akan tindakannya yang kurang terpuji ini.

2. Kakak beradik mencuri uang untuk bermain game
Keranjingan dengan game online, dua orang kakak beradik JS (13) dan JN(12) dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri Wiwik (37) kepada kepolisian setelah terpergok sedang mencuri uang ibunya. Menurut Wiwik, bukan hanya sekali saja dia kehilangan uang. Puncaknya dia melaporkan kedua anaknya yang tertangkap tangan sedang mencuri uang dari dalam dompetnya. Bagi warga Depok ini, hal itu dilakukan untuk memberi shock terapi pada kedua anaknya.

3. Anak mencuri Rp 450.000
Gara-gara uang Rp 450.000, EP (14) warga Banjarmasin harus merasakan dinginnya sel penjara. EP diketahui telah mencuri uang dari ibu kandungnya sendiri. Sang ibu yang kesal akibat ulah anaknya yang sudah berkali-kali ini akhirnya melaporkan EP ke kepolisian Banjarmasin pada Maret 2015 lalu. EP pun akhirnya divonis dengan hukuman percobaan 6 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

4. Anak mencuri 600 kg iga sapi
Pada awal bulan September lalu, seorang ibu di Kebumen melaporkan anak kandungnya sendiri dengan tuduhan mencuri iga sapi. Maryam melaporkan anaknya yang bernama Subhan ke Pengadialan Negeri Kebumen karena telah mencuri iga sapi sebanyak 600 kg atau senilai Rp 900 juta. Sidang kasus pencurian iga sapi ini pun digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, namun sang hakim menyarankan untuk menempuh jalan kekeluargaan saja.

5. Curi sertifikat tanah
YO (22) pemuda warga Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Bengkulu harus meringkuk di penjara karena dilaporkan ibu kandungnya sendiri. Laporan ini terjadi karena Yo mencuri dan menggadaikan sertifikat dan surat wasiat milik ibunya pada orang lain. Akibat perbuatannya tersebut Yo dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.

Duh guys, semoga lima kasus tersebut bisa menjadi pelajaran ya bagi kita agar bisa jujur kapan pun dan di mana pun.