Brilio.net - Pengenalan sekolah atau biasa disebut dengan MOS (Masa Orientasi Siswa) memang kadang menjadi hal yang menakutkan bagi para siswa baru. Atribut aneh-aneh dan tugas yang harus dibawa saat MOS kadang memang menjadi beban tersendiri untuk para siswa baru. Masalahnya jika bawaan tidak lengkap, mereka akan dimarahi oleh para senior.

Seperti yang telah dilansir brilio.net dari kemdikbud.go.id Senin (27/7), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan memang telah mengeluarkan aturan yang berisi larangan menggelar perpeloncoan yang biasa dilakukan dalam masa orientasi siswa. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 Tahun 2014.

Ternyata tidak hanya sampai di situ saja, apabila masih ada sekolah yang nekat melakukan perpeloncoan terhadap siswa baru maka dapat dilaporkan lho! Kemdikbud telah membuat situs resmi khususnya untuk para orangtua, yang anaknya mengalami perpeloncoan di sekolah dapat melaporkan online ke mopd.kemdikbud.go.id.

Anies menjamin laporan masyarakat melalui situs tersebut akan segera ditindaklanjuti. Kemdikbud akan membentuk tim investigasi untuk meminta klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan.

"Sanksinya bisa macam-macam, tergantung pelanggaran. Tapi sekolah yang terbukti tidak akan dibiarkan. Sanksi paling berat bisa berupa pemberhentian dari pegawai negeri sipil," kata Anies.

Hayo, buat kamu yang mau ngadain MOS untuk adik kelasmu hati-hati ya, jangan sampai menyakiti adik kelasmu. Inti dari MOS adalah pengenalan sekolah terhadap siswa baru. Tujuannya agar mereka merasa diterima dan betah di sekolah.