Brilio.net - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) menyedot banyak perhatian orang. Setelah lama menjadi misteri, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Seperti yang diketahui, polisi menangkap Jessica yang sebelumnya berstatus saksi, di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB.

Penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa alasannya, Jessica Kumala Wongso tidak konsisten saat memberikan keterangan sebagai saksi.

"Tersangka J (Jessica) tidak konsisten dengan data yang petugas miliki dan itu salah satu yang krusial," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (30/1).

Dalam penetapan Jessica sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya sedikitnya sudah mengantongi empat alat bukti terkait kasus kematian Mirna yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida itu. Mulai dari 20 keterangan saksi termasuk enam saksi ahli, dokumen, serta petunjuk lainnya yang saling terkait.

Sebagaimana diketahui, Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1)