Brilio.net - Acara musik Dahsyat harus menerima sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berupa penghentian sementara selama tiga hari pada tanggal 13, 14, dan 19 April 2017 mendatang. Acara yang dipandu Raffi Ahmad dan Denny Cagur cs itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI dalam tayangannya pada 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB.

Menurut keterangan KPI Pusat seperti yang dikutip brilio.net dari laman resmi KPI, Rabu (29/3), pelanggaran program siaran Dahsyat pada hari itu memuat perkataan yang merendahkan seperti "p'a", "pangeran sawan", "ular kadut", dan "englot". Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

dahsyat dihentikanr KPI © 2017 brilio.net

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran. Sementara surat sanksinya sendiri sudah diserahkan KPI Pusat ke RCTI, Jumat (24/3).

Dalam surat sanksi penghentian sementara itu dijelaskan, sanksi penghentian sementara tayangan program Dahsyat RCTI selama tiga hari dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 19 April 2017 mendatang.

Sebelumnya, Dahsyat juga pernah melakukan pelanggaran pada 2013 silam. Saat itu, KPI Pusat hanya menjatuhkan peringatan serta teguran kepada Dahsyat. Karena kedapatan melakukan pelanggaran norma kesopanan lagi pada tahun ini, acara musik RCTI itu akhirnya diberi sanksi penghentian sementara oleh KPI Pusat.