1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
19 Agustus 2022 07:03

Pengertian tenaga kerja, ketahui klasifikasi beserta hak dan kewajiban

Tenaga kerja juga berarti tenaga kerja manusia, baik secara jasmani atau rohani yang digunakan dalam proses produksi, disebut juga sebagai SDM. Dewi Suci Rahmadhani
foto: unsplash.com

Brilio.net - Tenaga kerja dapat diartikan sebagai orang yang bersedia dan sanggup bekerja untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang tidak menerima upah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau orang yang dapat mengerjakan sesuatu. Tenaga kerja juga berarti tenaga kerja manusia, baik secara jasmani atau rohani yang digunakan dalam proses produksi yang disebut juga sebagai sumber daya manusia. Tenaga kerja atau manpower terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

Tenaga kerja juga menjadi faktor penting dalam proses produksi karena manusia berperan untuk menggerakkan faktor-faktor produksi yang lain untuk menghasilkan suatu barang. Dengan kata lain, tenaga kerja merupakan faktor produksi yang harus ada dalam proses produksi. Untuk memahami lebih rinci mengenai tenaga kerja, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Kamis (18/8).

BACA JUGA :
Pengertian jurnal, pahami jenis, fungsi, dan pedoman dalam membuat


Pengertian tenaga kerja.

foto: Unsplash/Allan Wadsworth

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun kebutuhan masyarakat. Tenaga kerja juga dapat dipahami sebagai penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Beberapa ahli juga turut memberikan definisinya mengenai tenaga kerja di antaranya:

BACA JUGA :
Pengertian perdagangan adalah, ketahui cara kerja dan klasifikasinya

1. Menurut Dumairy, yang tergolong sebagai tenaga kerja adalah penduduk yang mempunyai umur di dalam batas usia kerja. Tujuan pemilihan batas umur tersebut agar definisi yang diberikan dapat menggambarkan kenyataan yang sebenarnya.

2. Mulyadi menyatakan bahwa tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15-64 tahun). Selain itu, Mulyadi juga mendefinisikan tenaga kerja sebagai jumlah penduduk dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang dan jasa jika ada permintaan terhadap tenaga kerja tersebut.

3. Sumarsono mengungkapkan bahwa tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia untuk bekerja.

4. Menurut Alam. S, tenaga kerja adalah penduduk dengan usia antara 17 tahun sampai 60 tahun yang bekerja untuk menghasilkan uang sendiri.

5. Menurut Hamzah, tenaga kerja adalah tenaga yang bekerja di dalam maupun luar hubungan kerja dengan alat produksi utama dalam proses produksi baik fisik maupun pikiran.

6. Dr. A. Hamzah menyatakan bahwa tenaga kerja meliputi tenaga kerja yang bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya baik itu tenaga fisik maupun pikiran.

7. Menurut Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, dan Joseph, tenaga kerja adalah faktor produksi yang sifatnya homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen antar negara.

Berdasarkan beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli dapat disimpulkan bahwa definisi tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags