1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
23 Juni 2022 14:45

Pengertian disabilitas, ketahui pengertian, jenis-jenis, dan haknya

Secara umum, disabilitas adalah individu atau manusia yang memiliki kemampuan terbatas. Dewi Suci Rahmadhani
Hak-hak penyandang disabilitas

Hak-hak penyandang disabilitas.

foto: Unsplash/Audi Nissen

BACA JUGA :
Radiasi adalah energi yang dilepaskan, ini efeknya pada manusia


Penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan tertentu dalam beraktivitas tetap memiliki hak-haknya sebagai individu yang telah diatur di dalam undang-undang. Beberapa hak penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:

1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk bebas dari stigma
3. Memiliki hak privasi
4. Hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum
5. Hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
6. Hak untuk mendapatkan kesehatan
7. Hak untuk berpolitik dan memilih keagamaan yang dianut
8. Hak untuk dapat menggunakan sarana dan prasarana keolahragaan
9. Hak kebudayaan dan pariwisata
10. Hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial dan pelayanan publik
11. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari bencana
12. Hak habilitasi dan rehabilitasi
13. Hak aksesibilitas
14. Hak konsesi

Derajat kecacatan penyandang disabilitas.

BACA JUGA :
Apa arti attitude, pahami definisi, fungsi, dan faktor pembentuknya

foto: Unsplash/Red John

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik Pasal 7 mengatur tentang derajat kecacatan yang dinilai berdasarkan keterbatasan kemampuan seseorang dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Aturan tersebut adalah sebagai berikut:

- Derajat cacat 1: Penyandang disabilitas mampu melaksanakan aktivitas atau mempertahankan sikap dengan kesulitan
- Derajat cacat 2: Penyandang disabilitas mampu melakukan aktivitas dan mempertahankan sikap dengan bantuan alat bantuan
- Derajat cacat 3: Penyandang disabilitas mampu melakukan aktivitas, sebagian memerlukan bantuan orang lain dengan atau tanpa alat bantuan
- Derajat cacat 4: Penyandang disabilitas melaksanakan aktivitas tergantung penuh terhadap pengawasan orang lain
- Derajat cacat 5: Penyandang disabilitas tidak mampu melakukan kegiatan tanpa bantuan penuh orang lain dan tersedianya lingkungan khusus
- Derajat cacat 6: Penyandang disabilitas tidak mampu secara penuh melaksanakan kegiatan sehari-hari meskipun dibantu penuh oleh orang lain

Sumber: Kemenkes Republik Indonesia. 2017. Pedoman Pelaksanaan Yankespro Bagi Penyandang Disabilitas Usia Dewasa.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags