1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
30 Juli 2020 04:02

Hukum menyusui anak dan keutamaannya menurut ajaran Islam

Tidak ada satu pun susu yang lebih bermanfaat dan lebih sesuai bagi anak dari air susu ibu. Shofia Nida
foto: freepik

Brilio.net - Menjadi seorang ibu merupakan keinginan seluruh wanita. Dari proses mengandung, melahirkan hingga menyusui pasti menjadi momen tak terlupakan untuk seorang wanita, terutama yang baru saja menjadi seorang ibu.

Hamil, melahirkan, menyusui, termasuk salah satu kodrat dan anugerah bagi setiap wanita. Setelah bayi lahir, ibu akan memasuki fase atau masa menyusui. Masa ini adalah masa terpenting bagi pertumbuhan bayi.

BACA JUGA :
Tata cara mandi wajib setelah nifas sesuai syariat Islam


Namun sayangnya, dewasa kini banyak wanita yang enggan menyusui anaknya dengan alasan tak ingin bentuk dadanya tak indah lagi seperti saat masih lajang. Hal ini sungguh sangat disayangkan karena menyusui adalah anugerah yang diberikan Allah, di mana tidak semua wanita bisa mengalaminya karena masalah kesehatan.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (30/7), terdapat dalam hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

"Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: 'Kenapa mereka?' Malaikat itu menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar'i)'."

BACA JUGA :
Macam-macam sedekah dan keutamaan melaksanakannya

Dari hadits tersebut, dijelaskan bahwa seorang wanita yang tidak mau menyusui anaknya tanpa alasan yang dibenarkan, akan mendapat siksa di akhirat dengan kondisi payudaranya dicabik-cabik ular ganas.

Hukum menyusui dalam Islam.

foto: freepik

Dalam Alquran disebutkan bahwa masa menyusui dalam ajaran Islam adalah selama dua tahun. Melalui surat Al Baqarah ayat 233, Allah berfirman:

Wal-waalidaatu yurdi'na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman araada ay yutimmar-radaa'ah, wa 'alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'ruf, laa tukallafu nafsun illaa wus'ahaa, laa tudaarra waalidatum biwaladihaa wa laa mauludul lahu biwaladihii wa 'alal-waarisi mislu zaalik, fa in araadaa fisaalan 'an taraadim min-humaa wa tasyaawurin fa laa junaaha 'alaihimaa, wa in arattum an tastardi'uu aulaadakum fa laa junaaha 'alaikum izaa sallamtum maa aataitum bil-ma'ruf, wattaqullaaha wa'lamuu annallaaha bimaa ta'maluna basiir

Artinya:

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Dalam Islam, menyusui adalah wajib bagi seorang yang mampu dalam artian memiliki kesehatan yang cukup untuk memberikan ASI kepada bayinya. Sebaliknya, jika seorang wanita tidak mau menyusui anaknya, sementara ia dalam kondisi sehat dan tidak memiliki alasan yang masuk akal, maka ia akan mendapat ancaman dari Allah. Seorang wanita yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya, diperbolehkan untuk disusukan kepada orang lain.

Dalam syariat, hal ini disebut dengan istilah ibu susu. Anak yang disusuinya akan menjadi saudara sepersusuan dengan anak kandung dari ibu yang menyusui tersebut. Saudara sepersusuan ini memiliki hubungan mahram, sebagaimana layaknya hubungan nasab.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags