1. Home
  2. ยป
  3. Serius
18 April 2019 14:38

PNS yang tak netral saat Pilpres terancam tak digaji dan dipecat

Yang terbukti ketahuan akan bisa dikenakan Hukuman Disiplin (HD) Sedang sampai HD Berat. Kurnia Putri Utomo

Brilio.net - Usai Pilpres 2019, masyarakat diharapkan untuk tetap menjaga suasana agar tetap tenang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS harus tetap melayani kepentingan negara.

PNS diharapkan tidak terlibat dalam perpolitikan. Syafruddin menyatakan PNS berkepentingan politik akan mendapat sanksi.

BACA JUGA :
Sudah nazar, Inul Daratista akan lakukan ini jika Jokowi menang


"Sanksi dan sebagainya? Itu akan diselesaikan secara komprehensif. PNS dibawahi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah masing-masing," ujar Syafruddin.

foto: Liputan6

BACA JUGA :
Saham Sandiaga Uno anjlok usai Pilpres 2019

Adapun tingkat sanksi bagi PNS beragam. Tingkat sanksi yang dapat dikenakan terbagi dalam dua kategori, yakni pemberian Hukuman Disiplin (HD) Sedang sampai HD Berat. Bentuk hukumannya pun bermacam-macam, mulai dari kenaikan pangkat, penundaan gaji hingga diberhentikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Pasal 7 angka 3 dan 4, dituliskan penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

foto: merdeka

Sementara itu untuk HD berat, akan dijatuhi hukuman berupa pembebasan jabatan. Bisa juga dihukum penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

Aturan mengenai netralitas PNS ini telah di tulis dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lebih jelasanya peraturan itu ditulis di Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019. Dalam surat tersebut dituliskan jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP No. 42/2004 dan PP No. 53/2010.

Untuk menjaga netralitas PNS, Syafruddin mengajak seluruh abdi negara melakukan pengawasan. Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif," ujar Syafruddin dilansir brilio.net dari setkab.go.id, Kamis (18/4).



SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags