1. Home
  2. ยป
  3. Serius
1 Februari 2023 15:33

Pindahkan meteran listrik PLN tanpa izin, ibu ini kena denda Rp 58 juta

Pihak PLN tidak mentolerir praktek pemindahan meteran meski ibu ini tidak mengetahui hal tersebut adalah tindakan ilegal. Muhamad Ikhlas Alfaridzi

Brilio.net - Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang pengetahuan awam bisa membuat kamu tertimpa masalah yang sama sekali tidak diinginkan. Lebih ngenes lagi, masalah tersebut menimpa bukan karena kesalahanmu, melainkan karena kamu nggak tahu kalau itu adalah hal yang salah.

Sama seperti momen dalam video yang ramai di TikTok baru-baru ini. Melalui akun @gubugbromo, pemilik akun ini membagikan momen saat seorang ibu begitu kebingungan karena ditimpa masalah yang masih belum sepenuhnya ia pahami.

BACA JUGA :
Cerita wanita didenda PLN Rp 18 juta usai komplain, ini kronologinya


Karena kurangnya literasi, ibu asal Kabupaten Malang ini terkena denda dari pihak PLN lantaran memindah meteran listrik di kebun tanpa izin terlebih dahulu.

Kronologi berawal saat si ibu membangun bangunan baru yang hendak dijadikan tempat usaha. Bangunan baru yang belum mempunyai akses listrik dari PLN ini awalnya ingin didaftarkan ke PLN agar dipasang meteran dan punya akses listrik sendiri.

BACA JUGA :
5 Cara cek nomor token listrik via online, bisa lewat PLN Mobile

foto: TikTok/@gubugbromo

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags