1. Home
  2. ยป
  3. Serius
6 April 2021 18:00

Orang asing pasangan kawin campur dengan WNI diizinkan masuk Indonesia

Setelah sempat ditutup selama kurang lebih 2 bulan, pengajuan visa elektronik bisa dilakukan per Senin (5/4). Dwiyana Pangesthi
foto: shutterstock

Brilio.net - Pemerintah mengizinkan bagi orang asing pasangan kawin campur dengan WNI (mix-marriage) untuk memasuki wilayah Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (5/4) kemarin. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyampaikan kebijakan tersebut dengan mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai VITAS dengan indeks 317.

BACA JUGA :
Risiko terpapar tinggi, petugas imigrasi DKI Jakarta divaksin Covid-19


"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih 2 bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk Wilayah Indonesia," ujar Angga dalam keterangan rilis yang diterima Brilio.net,Rabu (7/4).

Angga menambahkan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, Pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan.

BACA JUGA :
10 Potret Femmy Permatasari & suami, rencana pindah kewarganegaraan

foto: Dirjen Imigrasi

Namun, menurutnya terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain pasangan kawin campur, pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk wilayah Indonesia.

Angga menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan Covid-19.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags