Brilio.net - Kasus penganiayaan terhadap kekasih seorang driver ojol di Sleman, Yogyakarta, tak hanya menimbulkan gelombang simpati, tetapi juga memicu amarah besar di kalangan pengemudi ojek online. Insiden ini bermula dari persoalan telatnya pengantaran makanan, namun berujung pada tindakan kekerasan yang viral di media sosial.
Seiring perkembangan kasus, Polresta Sleman telah menetapkan total lima tersangka dari dua kejadian berbeda. Penyelidikan pun terus berjalan dengan fokus pada tindakan kriminal yang terjadi secara terpisah namun saling berkaitan.
BACA JUGA :
6 Fakta kasus driver ojol alami kekerasan oleh pelanggan, rumah terduga pelaku digeruduk rekan kurir
Berikut lima fakta terbaru dari kasus yang melibatkan penganiayaan, aksi massa, hingga pengerusakan terhadap fasilitas polisi, brilio.net himpun dari berbagai sumber pada Selasa (8/7).
1. Penganiayaan terjadi saat pesanan ShopeeFood datang terlambat.
foto: TikTok/@ayuntyasss
BACA JUGA :
Siap-siap, tarif ojek online diprediksi naik 15 persen
Insiden bermula pada Kamis malam, 3 Juli 2025, saat seorang perempuan muda berinisial AML ikut mengantar pesanan makanan milik pacarnya yang bekerja sebagai driver ShopeeFood. Pesanan itu dikirim ke rumah pelanggan berinisial TTW di daerah Bantulan, Godean, Sleman. Karena aplikasi mengalami gangguan dan lalu lintas macet akibat kirab, pesanan tiba dengan keterlambatan sekitar lima menit.
Penjelasan dari AML tak diterima oleh pelanggan. Bukannya memahami situasi, TTW justru naik pitam dan diduga langsung melakukan kekerasan terhadap AML. Tidak sendirian, TTW dibantu dua orang lainnya yaitu THW dan RTW. Korban mengalami berbagai kekerasan fisik mulai dari dijambak, didorong hingga terjatuh, bahkan bajunya ditarik-tarik sampai terluka lecet di tangan dan kepala.
2. Ratusan driver ojol gelar aksi solidaritas yang berujung kerusuhan.
foto: Instagram/@merapi_uncover
Merespons penganiayaan tersebut, ratusan driver ojol mendatangi rumah pelaku pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025. Mereka berkumpul untuk menunjukkan solidaritas kepada korban, sekaligus menanyakan secara langsung penanganan kasus ke pihak kepolisian. Aksi ini semula berlangsung damai, namun mulai memanas ketika ada provokasi dari beberapa pihak.
Dalam kondisi massa yang tak terkendali, sejumlah pengemudi mulai melakukan tindakan anarkis. Beberapa warga sekitar menjadi korban pemukulan, sementara mobil dinas milik Polsek Godean mengalami pengerusakan parah akibat lemparan batu. Mobil jenis Isuzu Panther itu rusak berat, mencerminkan besarnya emosi dan kemarahan massa malam itu.
3. Tiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
foto: jogja.polri.go.id
Polresta Sleman langsung bertindak cepat menyusul viralnya video penganiayaan yang beredar di media sosial. Dalam video itu, AML terlihat sangat tertekan dan menangis saat memberi pengakuan, membuat netizen ikut marah. Kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa bukti dan saksi.
Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah TTW (25), THW (33), dan RTW (58). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bersama-sama dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, yang ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara.
4. Polisi beri peringatan tegas kepada oknum pelaku aksi anarkis.
foto: jogja.polri.go.id
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa aksi massa ojol memang direspons secara terbuka oleh pihak kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan melampaui batas tak bisa ditoleransi. Polisi memproses kejadian ini secara profesional dan tetap memegang kendali hukum dalam menyikapi semua pihak yang terlibat.
Edy menjelaskan bahwa pihaknya sudah menahan beberapa oknum yang terbukti melakukan kekerasan dan pengerusakan.
"Polri melayani aspirasi dari para driver ojol secara terbuka. Namun, dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah oknum yang bertindak melampaui batas," katanya.
5. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan.
foto: jogja.polri.go.id
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, dua dari pelaku kerusuhan diketahui bukanlah pengemudi ojol resmi. Mereka masih berusia 18 tahun dan ikut aksi massa dengan menggunakan akun ojol milik orang tua serta temannya. Meski berstatus pelajar, mereka ikut terlibat dalam kerusuhan yang menyebabkan korban luka dan kerugian materi.
Kedua remaja tersebut adalah BAP, warga Caturharjo, dan MTA dari Banguntapan, Bantul. Keduanya telah diamankan dan kini dalam proses hukum. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit motor, batu, dua helm, serta jaket dan celana. Penangkapan ini menunjukkan bahwa polisi serius menangani semua aspek dari peristiwa viral ini, tidak hanya penganiayaan awal tetapi juga efek lanjutannya.