Brilio.net - Pengisian kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el atau e-KTP) kini menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Penting untuk dipahami bahwa data profesi yang tertera tidak dapat diisi secara asal atau menggunakan istilah nonformal. Pemerintah telah menetapkan standarisasi ketat mengenai jenis pekerjaan yang sah secara administratif.
Landasan Hukum Pengisian Data Kependudukan
Ketentuan mengenai klasifikasi profesi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam regulasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan secara spesifik terdapat 99 jenis pekerjaan resmi yang dapat dipilih melalui Formulir F-1.01.
BACA JUGA :
Cara mudah cek NIK KTP penerima bansos PKH, lengkap dengan tips atasi kendala saat pengecekan
Tujuan Standardisasi Profesi di KTP-el
Penetapan 99 kategori pekerjaan ini mencakup spektrum aktivitas yang luas, mulai dari status belum bekerja, pelajar/mahasiswa, aparatur negara, tenaga medis, hingga pekerja sektor swasta dan keahlian teknis lainnya.
Standardisasi ini bertujuan untuk menjaga konsistensi data kependudukan secara nasional. Dengan data yang seragam, pemerintah dapat memastikan setiap identitas penduduk dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta mempermudah integrasi data untuk keperluan layanan publik lainnya.
Larangan Penggunaan Istilah Fiksi dan Nonformal
BACA JUGA :
Siapa Paulus Tannos? Buronan kasus e-KTP sejak Oktober 2021, kini ditangkap di Singapura
Daftar Pekerjaan KTP
foto: Instagram/@dukcapilgk
Sebelumnya, sempat viral di media sosial mengenai imbauan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul terkait larangan penggunaan profesi tokoh fiksi pada kolom pekerjaan.
Hal ini menegaskan bahwa penggunaan sebutan yang tidak terdaftar dalam klasifikasi Kemendagri dinyatakan tidak sah secara administrasi. Masyarakat diwajibkan mengikuti daftar klasifikasi yang telah disediakan saat melakukan pemutakhiran data.
Daftar Lengkap 99 Pekerjaan Resmi di KTP-el
Daftar Pekerjaan KTP
foto: dukcapil.kalbarprov.go.id
Nah, buat Sobat Brilio yang belum ngeh atau ragu salah tulis, berikut adalah rincian 99 jenis pekerjaan yang diakui secara resmi oleh negara:
1. Belum/Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
3. Pelajar/Mahasiswa
4. Pensiunan
5. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
6. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
7. Kepolisian RI (POLRI)
8. Perdagangan
9. Petani/Pekebun
10. Peternak
11. Nelayan/Perikanan
12. Industri
13. Konstruksi
14. Transportasi
15. Karyawan Swasta
16. Karyawan BUMN
17. Karyawan BUMD
18. Karyawan Honorer
19. Buruh Harian Lepas
20. Buruh Tani/Perkebunan
21. Buruh Nelayan/Perikanan
22. Buruh Peternakan
23. Pembantu Rumah Tangga
24. Tukang Cukur
25. Tukang Listrik
26. Tukang Batu
27. Tukang Kayu
28. Tukang Sol Sepatu
29. Tukang Las/Pandai Besi
30. Tukang Jahit
31. Tukang Gigi
32. Penata Rias
33. Penata Busana
34. Penata Rambut
35. Mekanik
36. Seniman
37. Tabib
38. Paraji
39. Perancang Busana
40. Penterjemah
41. Imam Masjid
42. Pendeta
Daftar Pekerjaan KTP
foto: dukcapil.kalbarprov.go.id
43. Pastor
44. Wartawan
45. Ustadz/Mubaligh
46. Juru Masak
47. Promotor Acara
48. Anggota DPR-RI
49. Anggota DPD
50. Anggota BPK
51. Presiden
52. Wakil Presiden
53. Anggota Mahkamah Konstitusi
54. Anggota Kabinet/Kementerian
55. Duta Besar/Kepala Perwakilan
56. Gubernur
57. Wakil Gubernur
58. Bupati
59. Wakil Bupati
60. Walikota
61. Wakil Walikota
62. Anggota DPRD Provinsi
63. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
64. Dosen
65. Guru
66. Pilot
67. Pengacara
68. Notaris
69. Arsitek
70. Akuntan
71. Konsultan
72. Dokter
73. Bidan
74. Perawat
75. Apoteker
76. Psikiater/Psikolog
77. Penyiar Televisi
78. Penyiar Radio
79. Pelaut
80. Peneliti
81. Sopir
82. Pialang
83. Paranormal
84. Pedagang
85. Perangkat Desa
86. Kepala Desa
87. Biarawati
88. Wiraswasta
89. Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
90. Artis
91. Atlit
92. Koki
93. Manajer
94. Tenaga Tata Usaha
95. Operator
96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
97. Teknisi
98. Asisten Ahli
99. Lainnya
FAQ Seputar Pekerjaan di KTP-el
1. Bagaimana jika profesi saya saat ini tidak tercantum secara spesifik dalam daftar 99 pekerjaan tersebut?
Jika profesi spesifik kamu tidak ada, kamu dapat memilih kategori yang paling mendekati atau menggunakan kategori umum seperti "Karyawan Swasta" atau "Wiraswasta" sesuai dengan sifat pekerjaan kamu.
2. Apakah saya perlu membawa surat keterangan dari kantor untuk mengubah kolom pekerjaan di KTP?
Secara umum, perubahan kolom pekerjaan dapat dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data di Disdukcapil. Namun, untuk beberapa profesi tertentu (seperti PNS, TNI, atau POLRI), diperlukan bukti pendukung seperti SK Pengangkatan atau Surat Keterangan Kerja.
3. Apakah perubahan data pekerjaan di KTP akan mengubah data di dokumen lain secara otomatis?
Tidak otomatis secara menyeluruh. Namun, karena data kependudukan (NIK) terintegrasi, perubahan di KTP biasanya akan menjadi acuan dasar untuk pemutakhiran data pada layanan BPJS, perbankan, dan paspor di kemudian hari.
4. Jika saya baru saja berhenti bekerja, apakah saya wajib segera mengubah status menjadi "Belum/Tidak Bekerja"?
Meskipun disarankan untuk menjaga akurasi data, perubahan status pekerjaan biasanya dilakukan saat kamu melakukan pencetakan ulang KTP karena masa berlaku habis (untuk KTP lama) atau saat ada kebutuhan administrasi yang memerlukan status terkini.
5. Apakah ada biaya yang dikenakan untuk mengubah data kolom pekerjaan di KTP-el?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, segala pengurusan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan ulang KTP-el akibat perubahan data, tidak dipungut biaya alias gratis di kantor Disdukcapil.